JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Kadin Bandara Deden Syaiful Achyar mengatakan, Sapto Kashariyanto yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus sewa pesawat belum menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Soekarno-Hatta International Airport.
"Belum, belum ketua, masih jauh sekali itu. Dia baru mengajukan diri saja," ujar Deden, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
Deden menyebut, saat ini Kadin Bandara Soekarno-Hatta belum terbentuk kembali setelah sebelumnya sempat dibubarkan.
Saat ini, lanjut dia, tengah dilakukan proses pembentukan kembali struktur organisasi Kadin. Rencananya, Kadin Bandara Soekarno-Hatta baru diresmikan pada tanggal 6 Oktober 2018.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Sewa Pesawat, Kadin Bandara Soekarno Hatta Ditahan
"Jadi begini, Kadin Bandara belum dibentuk. Dia hanya mencalonkan diri, begitu ada indikasi ke arah sana (tindak kriminal), begitu saya dengar ada laporan-laporan seorang pengusaha, langsung saya mengambil sikap untuk digantikan dengan orang yang memang capable dan track record-nya bagus," papar dia.
Deden mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya mendapatkan sejumlah bukti otentik dan saksi-saksi terpercaya terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukan Sapto.
Ia menyayangkan tindakan Sapto yang mencatut nama Kadin Bandara sebagai alat untuk mengelabui korbannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan ini dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Geminiantoro Raharjo.
Kuasa hukum Geminiatoro, Gilbert Marciano, mengatakan, saat itu kliennya hendak menyewa pesawat kargo untuk mengirimkan barang produksinya ke Papua kepada Sapto.
Menurut Gilbert, selain jabatan Sapto sebagai Ketua Kadin Soekarno-Hatta, saat itu Sapto mengaku sebagai pemilik PT Ramadan Utama Solusi (RUS) dan pemilik sebuah sekolah penerbangan ACT, yang membuat kliennya percaya dan bersedia menandatangani perjanjian sewa pesawat.
Baca juga: Turunkan Biaya Operasional, Dirut Baru Garuda Akan Renegosiasi Sewa Pesawat
Gilbert mengatakan, perjanjian sewa itu dilakukan pada akhir 2016. Sesuai perjanjian, pembayaran sewa senilai Rp 3 miliar dibayarkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, Geminiantoro harus membayar Rp 1 miliar sebagai uang muka, lalu Rp 1 miliar lagi saat pesawat datang, dan melakukan pelunasan pada tahap akhir.
"Pak Sapto ini sudah minta Rp 1 miliar pada tahap pertama dan sudah dibayar lunas. Tapi, sebelum tahap kedua atau sebelum pesawat datang, Pak Sapto sudah minta Rp 200 juta lagi. Jadi, klien kami sudah membayar Rp 1,2 miliar namun hingga kini pesawat yang dijanjikan tak kunjung datang," kata Gilbert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.