JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua non-aktif DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengembalikan semua fasilitas yang dia dapat sebagai anggota DPRD DKI, Jumat (21/9/2018).
Fasilitas yang dia kembalikan yakni dua mobil dinas bermerek Nissan Navara dan Toyota Camry. Selain itu, Lulung juga mengembalikan satu unit laptop MacBook.
Lulung mengembalikan fasilitas tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan 3 DKI Jakarta, pada Kamis (20/9/2018).
"Saya mengembalikan barang-barang milik pemerintah yang menjadi inventaris DPRD yang saya gunakan hampir selama lima tahun, berupa mobil Navara dan mobil Camry," ujar Lulung, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Lulung: Yakinlah dengan Lulung Masuk PAN, Saya Ingin Jadi Pemenang di DKI
Lulung mengembalikan fasilitas-fasilitas itu tepat waktu agar bisa langsung digunakan oleh anggota DPRD DKI yang menggantikannya kelak.
Dia berharap, penggantinya di DPRD DKI bisa bersinergi dengan eksekutif.
"Bangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah. Saya yakin teman-teman punya niat baik di sini," kata Lulung.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi menyampaikan, fasilitas-fasilitas yang dikembalikan Lulung akan diserahkan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Fasilitas itu nantinya akan digunakan oleh pengganti Lulung. "Aset ini akan kita serahkan ke BPAD sebagai pengelola aset," ucap Yuliadi.
Adapun Lulung tidak lagi aktif menjadi anggota DPRD DKI sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkannya sebagai calon anggota legislatif, Kamis kemarin.
Lulung harus berhenti dari keanggotaannya di DPRD DKI, karena dia mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif lewat partai berbeda.
Baca juga: Lulung Berkemas di Hari Terakhirnya sebagai Anggota DPRD DKI
Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lulung daftar jadi caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat ini, Lulung masih berstatus non-aktif. Pemberhentiannya yang sah menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri.
Dia berharap, SK Kemendagri bisa segera terbit.
"Ini aturan KPU, bilamana ada orang yang pindah ke partai lain terus mencaleg, sejak penetapan (caleg), itu berhenti dan tidak menggunakan fasilitas. Sedangkan berhenti yang sah itu berdasarkan surat keputusan dari Kemendagri," tutur Lulung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.