JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menginterogasi pengemudi wanita berinisial TMN yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo pada Senin (24/9/2018) pagi.
Dari hasil interogasi, TMN mengaku dalam kondisi terburu-buru.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa dia kepengin cepat, tidak macet kemudian bisa cepat sampai ke kantornya. Itu alasan dia," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Baca juga: Terobos Rombongan Presiden Jokowi, Seorang Pengemudi Dikenakan Wajib Lapor
Argo melanjutkan, polisi juga telah melakukan tes urine kepada TMN.
Pihaknya masih menunggu hasil tes tersebut.
Argo mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 08.40.
Saat itu, TMN bertemu rombongan mobil Presiden Jokowi di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta.
Baca juga: Seorang Polisi Terluka akibat Pengemudi Terobos Rombongan Presiden
Argo mengatakan, aksi tak tertib pengemudi tersebut juga menyebabkan seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) Presiden terluka.
Anggota patwal yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Argo mengatakan, TMN dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.
Baca juga: Terobos Rombongan Mobil Presiden, Seorang Wanita Diamankan
"Yang bersangkutan sudah dipulangkan. Kami sudah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam," tutur Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.