Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Reklamasi Pulau G Tak Dicabut, Ini Tanggapan Agung Podomoro

Kompas.com - 27/09/2018, 21:23 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land menyebut keputusan Pemprov DKI Jakarta soal pulau reklamasi memberi kepastian atas kelanjutan pengembangan Pulau G.

PT Agung Podomoro Land menyebut itu dalam laporan untuk Bursa Efek Indonesia yang diunggah ke situs web www.idx.co.id.

Dalam laporan itu, Sekretaris Perusahaan Justini Omas membahas pemberitaan di media massa soal pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Bongkar Pulau Reklamasi Munculkan Masalah Baru

"Pemberitaan mengenai pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan (sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta sehubungan dengan keputusan beliau tersebut)," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs web www. idx.co.id, Kamis (27/9/2018).

"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan 4 pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra,". 

PT Muara Wisesa Samudra adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Dengan keputusan ini, maka pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan.

Baca juga: Pengembang Reklamasi Masih Pegang Sertifikat HGB di Pulau yang Sudah Dibangun

"Bahwa Pulau G akan lanjut pengembangannya dan diatur kembali tata ruang dan peruntukannya," tulis Justini.

Dalam keputusan soal reklamasi kemarin, Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena sudah dibangun.

Justini menulis sanksi administratif atas Pulau G dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah dicabut pada Oktober 2017.

Baca juga: Kata Anggota DPRD DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi

Sebab, PT Muara Wisesa Samudra juga menuntaskan instruksi yang diperintahkan dalam sanksi administratif itu.

Namun, dia mengatakan, pembangunan Pulau G sampai saat ini masih terhenti. Pihaknya pun menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

"Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini.

Baca juga: Setelah Izin Reklamasi Dicabut, Anies Harus Pikirkan Tindak Lanjutnya

Dalam laporan itu, PT Agung Podomoro Land tidak hanya menuliskan laporan soal Pulau G saja, melainkan juga soal Pulau I dan F.

Pemegang izin dua pulau ini berkaitan dengan PT Agung Podomoro Land.

Izin prinsip Pulau I dimiliki PT Jaladri Kartika Pakci, entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung PT Agung Podomoro Land.

Baca juga: Ditanya soal Anies Stop Reklamasi, Presiden Jokowi Hanya Tersenyum

Sementara itu, izin prinsip Pulau F dimiliki PT Jakarta Propertindo. Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Jakpro untuk proyek reklamasi Pulau F.

Berbeda dengan Pulau G, izin prinsip Pulau I dan F dicabut.

"Kami akan memberikan update lebih lanjut sehubungan Pulau I setelah kami menerima dan mempelajari isi surat keputusan Gubernur DKI Jakarta dimaksud. Kami juga mempelajari kembali perjanjian kerja sama dengan Jakpro sehubungan Pulau F," tulis Justini dalam surat itu.

Baca juga: Izin Reklamasi Dicabut, PT Pembangunan Jaya Ancol Kalkulasikan Kerugian

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.

Anies menyebut, izin reklamasi dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Sementara itu, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com