Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lapor RT, Penghuni Kontrakan di Jakarta Bisa Dipidana atau Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 04/10/2018, 12:39 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni indekos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni indekos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia. Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.

Yani menyampaikan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Itu ada di dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Jika tidak lapor diri 1x24 jam, maka akan terkena sanksi tipiring," ujar Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).

Baca juga: Anies Minta RT dan RW Awasi Penghuni Kos dan Warga Pendatang

Selain dalam Perda Ketertiban Umum, lanjut Yani, ketentuan soal lapor diri bagi pendatang juga tertuang dalam Perda tentang Kependudukan.

"Sidang tipiring, kena denda nanti," kata Yani.

Pasal 57 Ayat 1 Perda tentang Ketertiban Umum menyebutkan, setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1x24 jam wajib melaporkan diri kepada pengurus RT setempat.

Ayat 2 pasal tersebut kemudian menyebut, setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.

Baca juga: Wahai Penghuni Kos, Waspadai Kriminalitas selama Ramadhan

Sementara ayat 3 pasal itu berbunyi, setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 57 tercantum dalam Pasal 61 Perda Ketertiban Umum.

Ketentuan pasal itu yakni pelanggar dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Baca juga: Penghuni Kos di Tebet Berharap Rumah Kos Ilegal Tak Dibongkar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com