JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban penghuni kos dan kontrakan melapor ke pengurus rukun tetangga (RT) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum merupakan salah satu bentuk tertib administrasi.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Erik Polim mengatakan, penghuni kos dan kontrakan wajib tertib administrasi agar pengurus RT/RW bisa mengetahui siapa saja warga di wilayahnya.
"Ini penting sekali buat RT/RW dan kelurahan. Jadi siapa aja sih yang tinggal di situ, misalnya ada apa-apa dia sakit atau pun kecelakaan kami bisa data," kata Erik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Banyak Penghuni Kos Tak Tahu Lapor ke RT Telah Diatur Dalam Perda
Erik menambahkan, tertib administrasi juga akan memudahkan para penghuni kos dan kontrakan ketika membutuhkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, ia mengimbau penghuni kos dan kontrakan melapor RT supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan.
"Banyak sekali kebutuhan untuk keperluan dia, misalnya pelayanan publik, kesehatan, atau apa kan nanti bisa tahu," ujarnya.
Baca juga: Fakta Dihancurkannya Rumah Kos yang Berdiri di Akses Jalan Mampang Asri
Diberitakan sebelumnya, penghuni indekos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni indekos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia.
Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.