Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Permohonan Ratna ke Cile Februari, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta

Kompas.com - 05/10/2018, 07:17 WIB
Jessi Carina,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi permohonan sponsorship Ratna Sarumpaet ke Cile pada Februari 2018. Pemprov menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna.

“Untuk tiket, akomodasi, dan uang saku, kurang lebih Rp 70 juta,” kata Asiantoro kepada Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Menurut Asiantoro melalui keterangan tertulisnya, Ratna meminta bantuan sponspor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengikuti acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.

Surat itu diterima Ratna pada 17 Oktober 2017. Permohonan sponsorship kepada Pemprov DKI dikirimkan pada 31 Januari 2018.

Surat permohonan tersebut diterima Gubernur DKI pada 19 Februari 2018, kemudian didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Baca juga: Perang Melawan Hoaks, Ratna Sarumpaet Tersangka hingga Polisi Tangkap 8 Pelaku

“Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dinas Pariwisata kemudian mendisposisikan surat tersebut ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) karena biaya perjalanan dinas merupakan tupoksi Biro ASD.

“Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia Woman Playwrights International. Dan dijadwalkan Bu Ratna akan tampil di opening tanggal 7 Oktober 2018,” kata Asiantoro.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Akan Ditahan atau Tidak, Tunggu 1x24 Jam

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat menuju Cile, Kamis (4/10/2018). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, telah menegaskan bahwa kliennya berangkat ke Cile bukan untuk melarikan diri.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Ratna Sarumpaet Hendak Melarikan Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com