Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Penarik Becak Merasa Aman Beroperasi di Jakarta...

Kompas.com - 08/10/2018, 06:56 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga yang selama ini bekerja sebagai penarik becak tidak lagi takut beroperasi di kampung-kampung di Jakarta.

Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan tidak akan menindak para penarik becak.

Para penarik becak merasa bersyukur dan aman. Mereka tak perlu lagi kucing-kucingan dengan anggota satpol PP hanya untuk beroperasi di jalan kampung.

"Alhamdulillah karena Pak Anies tidak menggusur becak lagi. Dulu kita selalu berjuang, alhamdulillah teman-teman becak sekarang bilang sudah merdeka, tidak digaruk lagi, tidak digusur lagi," ujar Rasdullah di Kampung Rawa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (7/10/2018).

Baca juga: Alhamdulillah Teman-teman Becak Sudah Merdeka, Tidak Digaruk Lagi

Rasdullah mengatakan, ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah diakui oleh Pemprov DKI. Dia memastikan, jumlah itu sudah beroperasi sejak lama di Jakarta.

Artinya, tidak ada para penarik becak baru yang diakui Pemprov DKI. Sebab, kebijakannya adalah mengatur becak yang selama ini ada di Jakarta, bukan mendatangkan becak-becak baru dari luar Ibu Kota.

Diberi kartu anggota, rompi, dan surat operasi 

Rasdullah menyebut, ada tiga hal yang menandakan para penarik becak itu diakui Pemprov DKI.

Ketiga hal itu yakni kartu tanda anggota (KTA) Sebaja, rompi, dan surat operasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hanya para penarik becak yang sudah beroperasi sejak lama yang berhak memiliki tiga hal itu.

"Kami dari Serikat Becak Jakarta itu memberi tanda-tanda. Jadi, ada rompi, KTA, dan ada tempelan dari Dishub," kata dia.

Tiga hal itu menjadi syarat beroperasinya becak di kampung-kampung di Jakarta. Penarik becak yang tidak memiliki tiga syarat itu akan ditertibkan anggota satpol PP.

"Apabila tidak memenuhi tiga syarat itu, satpol PP akan mengambil tindakan dan becaknya dikandangin, tidak boleh keluar. Itu artinya Pak Anies membolehkan becak di DKI, bukan becak pendatang dari kampung, tetapi becak yang sudah ada di DKI," ucap Rasdullah.

Dibangun halte becak 

Rasdullah menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membangun halte khusus becak di kawasan Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pembangunan halte itu difasilitasi kelurahan setempat.

Baca juga: Penarik Becak di Jakarta Diberikan Kartu Anggota dan Rompi

Rasdullah menyebut, Anies dan jajarannya akan membangun halte serupa di beberapa daerah lain untuk memfasilitasi penarik becak yang sudah sejak lama beroperasi di Ibu Kota.

"Pak Anies Baswedan bekerja sama dengan Dishub, mau membuat pangkalan-pangkalan becak, namanya selter, mungkin selter becak terpadu. Jadi, sudah di Kelurahan Pejagalan, itu sampai hari ini, dia ada tempat pangkalan-pangkalan becak," ujar dia.

Aturan legalisasi becak disusun 

Gubernur Anies belum banyak berkomentar soal operasional becak di Jakarta. Dia masih enggan menjelaskan aturan yang melegalkan becak beroperasi di Ibu Kota.

"Nanti saja kalau sudah siap semuanya," kata Anies, Minggu (7/10/2018).

Pada Januari lalu, Anies menyebut, akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur operasional becak di kampung-kampung di Jakarta.

Pergub itu dibuat untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi penarik becak yang selama ini selalu kucing-kucingan dengan aparat.

Anies memastikan, pergub itu nanti dibuat bukan untuk menghadirkan penarik becak baru di Ibu Kota, tetapi mengatur becak yang sudah beroperasi.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang selama ini menjadi penyebab kucing-kucingan penarik becak dengan aparat.

Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda itu melarang becak beroperasi di Jakarta. Perda itu pun digugat.

Sembari menghadapi gugatan, Dinas Perhubungan DKI akan menyiapkan aturan untuk melegalisasi becak.

Baca juga: Pemprov DKI Disebut Sudah Bangun Halte Becak di Teluk Gong

"Sambil itu (gugatan) berjalan kita menyiapkan (aturan untuk melegalisasi), artinya langkah ini serius," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko pada 15 Agustus lalu.

Menurut Sigit, upaya melegalisasi ini dilakukan karena faktanya becak masih beroperasi di Jakarta.

Upaya menyiapkan aturan itu sudah dimulai dengan mendata jumlah becak yang beroperasi di Jakarta, serta kependudukan pengemudinya.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memetakan persebaran becak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com