JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengakui beroperasinya becak di Jakarta.
Dia menyebut ada lebih dari 1.000 becak yang diakui.
"Serikat Becak Jakarta itu yang ada di DKI diakui oleh Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan, itu jumlahnya ada 1.685, itu ada di 16 pangkalan," ujar Rasdullah di Kampung Rawa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (7/10/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Sudah Bangun Halte Becak di Teluk Gong
Menurut Rasdullah, para penarik becak itu diberi kartu tanda anggota (KTA) Sebaja, rompi, dan surat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hanya para penarik becak yang sudah beroperasi sejak lama yang berhak memiliki tiga hal itu.
"Kami dari Serikat Becak Jakarta itu menberi tanda-tanda. Jadi ada rompi, KTA, dan ada tempelan dari Dishub," kata dia.
Baca juga: Perda Larangan Becak Digugat, DKI Siapkan Aturan untuk Legalisasi Becak
Tiga hal itu menjadi syarat beroperasinya becak di kampung-kampung di Jakarta. Penarik becak yang tidak memiliki tiga syarat itu akan ditertibkan anggota Satpol PP.
"Apabila tidak memenuhi tiga syarat itu, Satpol PP akan mengambil tindakan dan becaknya dikandangin, tidak boleh keluar. Itu artinya Pak Anies membolehkan becak di DKI, bukan becak pendatang dari kampung, tetapi becak yang sudah ada di DKI," ucap Rasdullah.
Selain itu, Rasdullah menyebut Pemprov DKI juga akan membuatkan halte khusus di 16 pangkalan becak.
Baca juga: Revisi Perda Larangan Becak Dinilai Perlu Didorong Dibanding Gugat ke MA
Saat ini halte becak yang sudah dibangun berlokasi di kawasan Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan menjelaskan soal rencana Pemprov DKI yang akan membuat aturan operasional becak di Jakarta.
"Nanti aja kalau sudah siap semuanya," kata Anies seusai menghadiri acara yang digelar Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta.
Baca juga: Perda yang Larang Becak di Jakarta Digugat
Pada Januari lalu, Anies menyebut akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur operasional becak di kampung-kampung di Jakarta.
Pergub itu dibuat untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi warga yang selama ini bekerja sebagai penarik becak.
Dia memastikan pergub itu nanti dibuat bukan untuk menghadirkan penarik becak baru di Ibu Kota, tetapi mengatur becak yang sudah beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.