JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah tidak ingin legalitas operasional becak di Jakarta bergantung pada izin gubernur. Dia khawatir kebijakan operasional becak berubah jika gubernur berganti.
Menurut Rasdullah, dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, operasional becak di Jakarta diperbolehkan seizin gubernur.
"Bunyinya itu becak boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur. Kata 'atas izin gubernur'-nya kita pengin hilangin. Lah ya kalau gubernurnya Pak Anies, kalau enggak?" ujar Rasdullah, Senin (8/10/2018).
Sebaja khawatir becak tidak boleh lagi beroperasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menjabat. Para penarik becak juga ingin becak terus beroperasi di jalan-jalan kampung di Jakarta, siapa pun gubernurnya.
"Jadi, becak sebagai angkutan tetap lingkungan di DKI Jakarta, bukan atas izin gubernur," kata dia.
Baca juga: Menengok Selter Becak Buatan Pemprov DKI di Teluk Gong...
Rasdullah menyampaikan, revisi Perda Ketertiban Umum sangat diperlukan sebagai payung hukum operasional becak di jalan-jalan kampung di Jakarta.
Pangkalan atau halte becak yang difasilitasi dengan memasang plang misalnya, belum bisa diterapkan di 16 pangkalan becak karena terkendala Perda Ketertiban Umum.
Perda yang masih berlaku itu melarang becak beroperasi di Jakarta.
"Pengin (halte) dibangun semuanya, cuma masih ada ganjalan-ganjalan karena perdanya kan belum berubah, Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu kan bunyinya dilarang merancang dan mengoperasikan becak. Kami ingin direvisi," kata Rasdullah.
Keberadaan becak saat ini dilarang oleh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.
Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka.
Baca juga: DKI Hanya Fasilitasi Pangkalan dan Stiker Pendataan bagi Tukang Becak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.