JAKARTA, KOMPAS.com - Para penarik becak yang beroperasi di sekitar Pasar Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, wajib mangkal di titik-titik selter becak terpadu yang telah disediakan.
Lurah Pejagalan Yogara Fernandez mengatakan, para penarik becak mesti mangkal di selter yang berada di dekat tempat mereka beroperasi.
"Yang biasa mangkal di sana dari awal wajib mangkal di situ (selter), sekarang gak boleh sembarangan lagi mangkalnya," kata Yoga kepada Kompas.com, Senin (10/8/2018).
Baca juga: Selter Becak di Teluk Gong Dibangun untuk Kurangi Kesemrawutan
Ia mencontohkan, sekitar 30 penarik becak yang beroperasi di Jalan K Raya kini wajib mangkal selter yang berada di sana. Bila melanggar ketentuan tersebut, kata Yoga, penarik becak akan diberikan surat peringatan dari kelurahan setempat.
"kalau sudah sampai tiga kali peringatan, becak tidak kami kembalikan lagi. Ini contoh ada satu yang sudah saya belah becaknya karena sudah tiga kali peringatan," kata dia.
Ia menambahkan, hanya pengemudi becak terdaftar yang boleh mangkal di selter-selter itu. Bila kedapatan ada pengemudi becak yang tak terdaftar, becaknya akan disita.
"Apalagi kalau yang gak terdaftar, itu malah saya enggak kembalikan becaknya, langsung disita," ujar Yoga.
Saat ini terdapat tiga titik selter becak terpadu di sekitar Pasar Teluk Gong yang dapat dijadikan tempat mangkal bagi penarik becak terdaftar.
Baca juga: Serikat Becak Jakarta Tak Ingin Legalitas Bergantung pada Izin Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.