Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pelaporan Guru SMAN 87 yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi

Kompas.com - 11/10/2018, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

"Ibu  dari tadi nangis terus. Saya bilang tulis saja, ketik. Dia sangat shocked. Kami sarankan minta maaf saja kalau menyesalkan, sekalian viralkan," kata Hermanto.

Minta maaf

Di ruang kepala sekolah, N pun mengetik permohonan maaf. Melalui Patra, ia menyampaikan secarik surat bermaterai berisi permohonan maaf. Berikut isi suratnya:

Menyatakan bahwa:

1. Pascagempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, saya melakukan refleksi pembelajaran di masjid dengan menggunakan media video tentang bencana gempa dan tsunami.

2. Selama dan setelah pemutaran video saya memberikan penjelasan/komentar tentang isi video. Ada kemungkinan saya salah ucap atau siswa salah mempersepsikan kalimat-kalimat penjelasan saya.

Baca juga: Guru SMAN 87 Jakarta Akhirnya Minta Maaf kepada Presiden Jokowi

3. Sehubungan dengan itu, sebagai manusia yang tidak luput dari khilaf dan salah, dengan hati yang tulus saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan

Dengan kejadian ini, khususnya kepada Bapak Presiden Jokowi yang terbawa-bawa dalam masalah ini, dan juga kepada teman-teman wartawan.

Saya berjanji akan lebih berhati-hati di masa yang akan datang agar ucapan dan tindakan saya tidak menyinggung siapa pun.

4. Saya mohon kepada teman-teman wartawan untuk menyebarluaskan permohonan maaf saya ini melalui media.

5. Saya juga mohon maaf kepada keluarga besar SMA Negeri 87 Jakarta yang merasa dirugikan atas kejadian ini, karena kejadian ini seharusnya tidak menyangkut institusi SMA Negeri 87 Jakarta.

Menurut Hermanto, N harus menjalani pemeriksaan oleh kepala sekolah.

Hasil pemeriksaan itu disampaikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jika N terbukti bersalah, Kepala Dinas Pendidikan menjatuhkan hukuman disiplin ke N.

Selain PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, N juga bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Gubernur Nomor 140 tahun 2011 tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus Pelanggaran PNS.

Kepala Seksi Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan Menengah Wagimin yang juga menemui N mengatakan, N mengaku video Palu itu diputar untuk mengilustrasikan materi soal keimanan.

"Bicara menekankan keimanan, hikmah gempa, tetapi mungkin terpeleset," kata Wagimin.

N masih mengajar pelajaran agama di SMAN 87. Hasil pemeriksaan oleh kepala sekolah akan dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BAP itu akan disampaikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com