Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pelaporan Guru SMAN 87 yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi

Kompas.com - 11/10/2018, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Patra menyampaikan ke N bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS harus bersikap netral.

Ia mengingatkan bahwa guru tidak boleh berpolitik, apalagi di sekolah.

N dipersilakan punya pilihan politik, tetapi mengingatkannya agar tak mengajak orang lain untuk mengikuti pilihannya itu.

"Jadi saya sampaikan bahwa 'Ibu salah dalam hal ini', dan beliau menerima, meminta maaf kepada saya, kemudian menyatakan tidak akan mengulangi lagi, menyesali perbuatannya," ujarnya. 

Pembinaan pagi itu dituangkan dalam berita acara dan N menandatangani berita acara itu.

Namun, setelah itu, orangtua yang mengadukan hal ini menjadikan viral ceritanya di media sosial.

Orangtua yang menyembunyikan identitasnya itu juga mengunggah nomor ponsel Patra yang menurut mereka tak menanggapi aduan.

Keesokan harinya pada Selasa (9/10/2018), nomor orangtua tersebut dan postingan media sosialnya dihapus serta tidak bisa dilacak.

Patra sudah mengadukan masalah ini ke pengawas dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan.

Penyelidikan Bawaslu

Rabu (10/10/2018), Bawaslu DKI Jakarta mendatangi SMAN 87 untuk melakukan investigasi.

Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, lantaran informasi yang diterimanya bukan aduan resmi, ia tak memeriksa guru N secara formal.

Ia hanya menelusuri tuduhan yang dimaksud dan mencari dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Kami minta keterangan guru tersebut, kami mintai informasi apakah ada hal salah menyampaikan ke siswa sehingga ada laporan orangtua siswa yang tidak suka tindakan tersebut," ujar Puadi.

Baca juga: Bawaslu Selidiki Guru SMAN 87 yang Diduga Beri Doktrin Anti-Jokowi

Menurut dia, guru N membantah melakukan seperti yang dituduhkan.

Jika tuduhan itu terbukti, kata Puadi, N bisa diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf c, d, dan h.

Pasal itu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; dan h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain Bawaslu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan juga datang untuk mendengar cerita N.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Selatan Hermanto mengatakan, N berurai air mata ketika ditanya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com