JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin menilai, kebijakan perluasan ganjil-genap yang diperpanjang hingga 31 Desember 2018 tidak akan efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
Menurut Syarifuddin, perpanjangan ganjil-genap justru akan menambah tingkat kemacetan di Ibu Kota.
Sebab, makin banyak warga yang membeli kendaraan.
Baca juga: Pengaruh Ganjil-genap dan ERP Terhadap Jualan Mobil Bekas
Dia mencontohkan, warga pemilik mobil berpelat nomor genap akan membeli mobil lagi agar punya pelat nomor ganjil, begitu pun sebaliknya.
Apalagi kini uang muka untuk mencicil mobil cukup murah.
"Perpanjangan ganjil-genap menyebabkan kendaraan bertambah banyak. Jadi, bukan solusi, malah makin mempercepat kemacetan di Jakarta," ujar Syarifuddin, dalam rapat Komisi B DPRD DKI bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Resmi, Ganjil-Genap Berlanjut Sampai Akhir 2018
Dibandingkan terus menerus memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap, Syarifuddin meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
"Yang paling efektif bagaimana Bapak kejar supaya ERP itu berjalan. Kalau Bapak jalankan ERP, jalan-jalan yang padat pokoknya kena charge, itu income lebih besar dari retribusi yang lainnya," kata Syarifuddin.
Anggota Komisi B lainnya, Ida Mahmudah, menyebut banyak warga yang mempersoalkan kebijakan ganjil-genap.
Baca juga: Kadishub DKI: Perpanjangan Ganjil-Genap Hasil Kajian Lintas Sektor
Warga membayar pajak kendaraan tiap tahun, tetapi hanya bisa menggunakan mobilnya setengah tahun dengan adanya kebijakan ganjil-genap.
"Banyak pertanyaan masyarakat terkait ganjil-genap. Kompensasi apa untuk masyarakat selain pengurangan macet? Warga bayar memperpanjang STNK satu tahun, tapi mobilnya cuma dipakai setengah tahun," ucapnya.
Anggota Komisi B lainnya, Bimo Hastoro, menyebut kebijakan perluasan ganjil-genap harus dibarengi dengan fasilitas angkutan umum yang terintegrasi.
Dengan demikian, warga bisa beralih dari mobil pribadi ke kendaraan umum.
Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018
Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin ini.
Perluasan ganjil-genap diperpanjang sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Polisi Sarankan Perluasan Ganjil-Genap Dibuat Permanen
Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat, yakni mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.