Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik DPRD DKI soal Perpanjangan Ganjil-Genap di Jakarta...

Kompas.com - 15/10/2018, 12:39 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin menilai, kebijakan perluasan ganjil-genap yang diperpanjang hingga 31 Desember 2018 tidak akan efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.

Menurut Syarifuddin, perpanjangan ganjil-genap justru akan menambah tingkat kemacetan di Ibu Kota.

Sebab, makin banyak warga yang membeli kendaraan.

Baca juga: Pengaruh Ganjil-genap dan ERP Terhadap Jualan Mobil Bekas

Dia mencontohkan, warga pemilik mobil berpelat nomor genap akan membeli mobil lagi agar punya pelat nomor ganjil, begitu pun sebaliknya.

Apalagi kini uang muka untuk mencicil mobil cukup murah.

"Perpanjangan ganjil-genap menyebabkan kendaraan bertambah banyak. Jadi, bukan solusi, malah makin mempercepat kemacetan di Jakarta," ujar Syarifuddin, dalam rapat Komisi B DPRD DKI bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Resmi, Ganjil-Genap Berlanjut Sampai Akhir 2018

Dibandingkan terus menerus memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap, Syarifuddin meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Yang paling efektif bagaimana Bapak kejar supaya ERP itu berjalan. Kalau Bapak jalankan ERP, jalan-jalan yang padat pokoknya kena charge, itu income lebih besar dari retribusi yang lainnya," kata Syarifuddin.

Anggota Komisi B lainnya, Ida Mahmudah, menyebut banyak warga yang mempersoalkan kebijakan ganjil-genap.

Baca juga: Kadishub DKI: Perpanjangan Ganjil-Genap Hasil Kajian Lintas Sektor

Warga membayar pajak kendaraan tiap tahun, tetapi hanya bisa menggunakan mobilnya setengah tahun dengan adanya kebijakan ganjil-genap.

"Banyak pertanyaan masyarakat terkait ganjil-genap. Kompensasi apa untuk masyarakat selain pengurangan macet? Warga bayar memperpanjang STNK satu tahun, tapi mobilnya cuma dipakai setengah tahun," ucapnya.

Anggota Komisi B lainnya, Bimo Hastoro, menyebut kebijakan perluasan ganjil-genap harus dibarengi dengan fasilitas angkutan umum yang terintegrasi.

Dengan demikian, warga bisa beralih dari mobil pribadi ke kendaraan umum.

Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018

Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin ini.

Perluasan ganjil-genap diperpanjang sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Polisi Sarankan Perluasan Ganjil-Genap Dibuat Permanen

Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat, yakni mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com