BEKASI, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Senin (15/10/2018).
Selain Neneng, KPK juga menangkap empat pejabat Pemkab Bekasi dan empat orang yang meliputi bos dan pegawai Lippo Group.
Sementara Neneng langsung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui politisi Partai Golkar itu ditangkap di rumah pribadi atau di tempat lain.
Namun, Kompas.com mencoba mendatangi rumah Neneng yang berada di Jalan Raya Citarik, Kampung Bugel Salam, RT 001 RW 002, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten BekasI, pasca-Neneng ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Pantauan Kompas.com, rumah Neneng pada saat didatangi Senin pukul 22.00 WIB tampak sepi.
Baca juga: Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi dari Keanggotaan Partai
Rumah yang didominasi cat putih itu diperindah dengan enam pilar tinggi di bagian depan sehingga tampak megah dan besar.
Terdapat juga lampu besar yang diletakkan di plafon halaman rumah bagian tengah.
Meski terlihat megah, rumah itu sulit terlihat dari luar sebab rumah itu dibentengi tembok dan pagar tinggi.
Lima mobil mewah berplat hitam dan dua mobil berplat merah tampak berjejer di halaman rumah Neneng dengan dipayungi tiga tenda.
Tiga buah sepeda motor juga ada di halaman rumah itu. Sejumlah petugas keamanan juga terlihat berada di pos keamanan rumah Neneng.
Halaman rumah Neneng yang luas dipercantik dengan adanya perkarangan bunga dan tanaman serta rerumputan.
Baca juga: Selain Suap, Bupati Bekasi Juga Disangka Terima Gratifikasi
Terdapat juga semacam saung di tengah-tengah perkarangan bunga dan tanaman itu.
Rumah wanita yang lahir di Karawang itu tentu sangat berbeda dengan rumah warga lain di sekitar rumahnya.
Rumah warga lain tampak sederhana berbanding terbalik dengan rumah Neneng yang tergolong mewah dan besar.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta, selain Neneng, KPK juga menangkap delapan orang lainnya yang merupakan pejabat Pemkab Bekasi dan bos serta pegawai Lippo Group.
Beberapa jam setelah penangkapan sejumlah pejabat, Neneng Hasanah Yasin sempat mengaku kaget dan tidak tahu terkait penangkapan 10 orang dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Minggu (14/10/2018).
"Demi Allah saya tidak tahu, saya tahunya (kabar OTT KPK) pas maghrib, lagi di rumah, dari kabar beredar saja di internet. Benar-benar tidak tahu saya," kata Neneng, saat ditemui di Kantor Bupati Bekasi, Senin (15/10/2018).
Namun, ternyata, kini dirinyalah yang ditangkap KPK. Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan uang 90.000 dollar Singapura. Kemudian, uang dalam pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 513 juta.
Baca juga: Suap Rp 13 Miliar kepada Bupati Bekasi untuk Izin 84,6 Hektare Lahan Meikarta
KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat terjadi transaksi suap. Kedua kendaraan yang disita yakni Toyota Avanza dan Kijang Innova.
Diketahui, Neneng merupakan kepala daerah ke-99 yang dijadikan tersangka oleh KPK sejak 2004. Kasus yang melibatkan Neneng adalah operasi tangkap tangan ke-23 pada 2018.
Neneng merupakan Bupati Bekasi yang kembali terpilih pada periode kedua. Pada periode pertama tahun 2012, dia terpilih sebagai orang yang memimpin Kabupaten Bekasi bersama wakilnya, Rohim Mintareja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.