JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan bahwa Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta sama-sama memiliki kepentingan.
Saefullah menyampaikan hal tersebut saat menanggapi persoalan truk sampah DKI Jakarta yang dicegat Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Dua kota ini kan saling punya kepentingan, semua harus menghargai keadaan," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (17/10/2018).
Saefullah mengatakan, untuk saat ini Pemprov DKI masih membutuhkan TPST Bantargebang di Bekasi sebagai tempat pengelolaan sampah. Dia meminta Pemerintah Kota Bekasi memahami hal itu.
Sebelum truk sampah DKI dicegat, Pemkot Bekasi mengeluhkan soal dana hibah yang belum turun.
Dana hibah itu sedianya digunakan untuk pembangunan flyover yang nantinya dipakai untuk jalur truk sampah DKI Jakarta juga.
Baca juga: Langgar Perjanjian, 16 Truk Sampah DKI Dihentikan Dishub Kota Bekasi
Terkait itu, Saefullah tidak mau menjelaskan secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa urusan tersebut sudah selesai. "Sudah beres, sudah jalan semua," ujar Saefullah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menilai, kejadian di Bekasi itu sebenarnya berkaitan dengan dana hibah yang belum cair.
Namun, akhirnya truk sampah DKI Jakarta yang terkena imbasnya saat melintas.
"Tetapi saya tetap ingatkan jajaran saya untuk patuhi aturan sesuai perjanjian," ujar Isnawa.
Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penghentian truk-truk tersebut dilakukan setelah mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kami menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, misalnya kirnya tidak ada, ada kirnya (tetapi) mati. Itu kan membahayakan keselamatan lalu lintas. Nah makanya kami adakan penindakan gitu," kata Yayan, Rabu.
Baca juga: Jika Hibah Tak Cair, Pemkot Bekasi Ancam Larang Truk Sampah DKI Melintas
Ia mengatakan, penghentian truk-truk sampah itu juga dilakukan sebagai bentuk evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah.
Menurut Yayan, ada poin-poin yang tidak dilaksanakan Pemprov DKI dalam perjanjian kerja sama tersebut.
"Misalnya, truk yang lewat Bekasi kan kendaraan sampah yang konvektor, harus tertutup. Kenyataannya kan tidak dilakukan. Kemudian tadi kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Misalnya kir, itu salah. Menyangkut keselamatan lalu lintas," ujar Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.