Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Cipinang Besar Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak, Ini Isinya...

Kompas.com - 18/10/2018, 16:23 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cipinang Besar Utara Sri Sundari mengeluarkan surat edaran pencegahan perkawinan anak pada Senin (8/10/2018).

Penerbitan surat edaran itu didasarkan pada keprihatinannya menemukan banyaknya perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya.

"Kalau di Cipinang Besar Utara dibilang banyak itu enggak juga, cuma memang itu masih terjadi (perkawinan anak di bawah umur). Saya masih ketemu ada anak yang normalnya masih usia sekolah, kemudian minta pengantar PM 1 (surat pengantar) ke kelurahan," ujar Sundari saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Lurah Cipinang Besar Utara Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

Lurah Cipinang Besar Selatan, Sri Sundari di kantornya, Kamis (18/10/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Lurah Cipinang Besar Selatan, Sri Sundari di kantornya, Kamis (18/10/2018)
Berikut isi surat edaran tersebut: 

Setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasaran dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengimbau kepada Ketua RW, RT, seluruh pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Kelurahan Cipinang Besar Utara untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak (usia 18 tahun ke bawah), termasuk tidak memberikan dukungan pada perkewinan anak dalam bentuk lisan maupun tertulis.
  2. Mengutamakan warganya menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  3. Mengimbau para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak. 
  4. Semua pihak, baik pengurus lingkungan masyarakat maupun masyarakat ikut menyosialisasikan upaya maupun program dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak.
  5. Warga untuk tidak melakukan dan tidak mendukung terjadinya praktik perkawinan anak.
  6. Aktif melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan dengan pencegahan perkawinan anak RT/RW/Kader Posyandu/kader PKK atau ke pihak yang berwajib. 

Surat edaran ini ditembuskan kepada Wali Kota Jakarta Timur M Anwar dan Camat Jatinegara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com