JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Kristomei Sianturi mengatakan, warga Kompleks Akabri, Menteng Pulo, yang ditertibkan pada Kamis (18/10/2018) tidak berhak menempati rumah yang selama bertahun-tahun mereka huni. TNI menyebut rumah yang ditempati warga merupakan rumah dinas.
"Kemarin dilakukan penertiban dua rumah di Kompleks Akabri, dua rumah, (nomor) 4A sama 28. Dari sekian rumah, kan, cuma dua (rumah) saja yang ditertibkan," kata Kristomei ketika dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Menurut dia, hanya tentara aktif dan purnawirawan yang boleh menempati rumah di kompleks tentara. Khusus di satuan TNI AD, warakawuri atau jandanya juga masih dapat menempati.
Baca juga: Warga Kompleks Akabri Sebut Ada Korban Saat Pengosongan Rumah
Namun, lanjut dia, Kompleks Akabri mayoritas dihuni anak dan cucu purnawirawan Akabri (kini Akmil) yang sudah meninggal dunia. Oleh karena itu, pihaknya berusaha mengambil alih rumah itu.
"Kalau dia masih menenuhi persyaratan tadi, kami pasti akan tetap mengizinkan tinggal, toh keluarga besar TNI juga. Dia mengklaim sudah puluhan tahun, sekarang kami tanya balik, ada enggak dia surat tanda kepemilikan? Pasti enggak punya kan?" ujar Kristomei.
Ia mengatakan, pihaknya tetap mengikuti gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sisi lain, pihaknya juga akan tetap melakukan penertiban.
Baca juga: Hendak Digusur, Warga Kompleks Akabri Ancam Bongkar Makam Orangtua di TMP Kalibata
"Gugatan itu kan jalan, silakan saja gugat, itu tanah negara. Kodam Jaya dalam hal ini menertibkan orang-orang yang seperti tadi, yang tidak tertib," ujar dia.
Rencana pengambilalihan rumah para keluarga TNI ini bermula pada Juni 2017.
Sebagian warga sudah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga untuk segera mengosongkan kediaman mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.