Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Manajemen Diskotek Old City Bantah Langgar Aturan

Kompas.com - 23/10/2018, 14:31 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah memeriksa pengelola Diskotek Old City terkait temuan ekstasi dan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro mengatakan, dalam pemeriksaan itu, pengelola Diskotek Old City membantah telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Manajemen sudah menyatakan bahwa dia melaksanakan pergub," ujar Asiantoro saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City yang Positif Pakai Narkoba Jalani Rehabilitasi

Meskipun demikian, Dinas Pariwisata tidak langsung memercayai pernyataan pengelola Diskotek Old City.

Pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelum menentukan nasib diskotek itu.

"Saya kan enggak percaya itu, kita nunggu BNNP," kata Asiantoro.

Baca juga: Ditutup Sementara, Diskotek Old City Sudah Tak Beroperasi

Jika BNNP DKI Jakarta menemukan bukti ada pembiaran atau peredaran narkoba di Diskotek Old City, Dinas Pariwisata akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam tersebut.

Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI bisa langsung mencabut TDUP Diskotek Old City.

Hingga kini, BNNP DKI Jakarta masih melakukan penyelidikan. BNNP DKI akan memeriksa pemilik, pengelola, dan karyawan Diskotek Old City.

Baca juga: BNNP DKI Jakarta Periksa Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek Old City

BNNP DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada Minggu (21/10/2018) dini hari dengan melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek.

Hasilnya, 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba. 

Selain itu, BNNP DKI juga menemukan empat butir diduga ekstasi di dalam diskotek itu.

Baca juga: Tunggu Penyelidikan, Satpol PP Tutup Sementara Diskotek Old City

Dengan temuan tersebut, Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara diskotek itu pada Senin malam sambil menunggu hasil penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com