JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, hal ini karena kondisi ekonomi pengusaha akibat lemahnya nilai rupiah.
"Menyikapi kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, pengusaha pada dasarnya akan taat akan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Sarman, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/10/2018).
"Tapi, melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah kita, tentu kenaikan 8.03 persen juga membebani pelaku usaha," tambah Sarman.
Baca juga: UMP DKI 2019 Diperkirakan Rp 3,9 Juta, Buruh Diminta Tak Tuntut Berlebihan
Sarman mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah memengaruhi biaya operasional industri.
Apalagi, pemerintah juga menaikan tarif PPH untuk 1.147 barang impor yang berpengaruh pada harga bahan baku impor juga.
Di tengah kondisi itu, kata Sarman, pengusaha sedang berusaha tidak menaikan harga produknya.
Pengusaha saat ini juga masih berharap kondisi ekonomi akan segera membaik. Oleh karena itu, dia berharap UMP tahun 2019 di Provinsi DKI Jakarta bisa di bawah 8,03 persen.
"Pengusaha berharap jika memungkinkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," kata Sarman.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang.
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat soal UMP 2019
"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen," kata Hanif.
Hanif mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.
Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.