JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 4.828 pemilik bidang di Jakarta Selatan menerima sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Dalam acara penyerahan sertifikat di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018), warga mengungkapkan kebahagiaan mengantongi sertifikat.
"Seneng banget sudah punya sertifikat. Apalagi dulu bikin sertifikat mahal, eh sekarang gratis," kata Rohmana, warga Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Baca juga: Ketua RT dan RW Diingatkan Tak Pungut Uang Warga yang Buat Sertifikat
Rohmana mengatakan, sebenarnya tanah miliknya hanya berukuran 27 meter persegi. Namun, ia tak pernah mengurus sertifikatnya lantaran mengetahui biayanya mahal.
"Bu haji tetangga saya tanahnya 30 meter persegi doang, waktu itu (biaya) urus sertifikat sampai Rp 20 juta,"ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Juju, warga Palbatu, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tahun 2019, Seluruh Tanah di Jakarta Memiliki Sertifikat
Juju mengatakan, tanah milik orangtuanya seluas 90 meter persegi tidak pernah diurus sertifikatnya.
Ia meyakini biaya pengurusan penerbitan sertifikat lahan mahal.
"Orangtua saya anaknya banyak, ya enggak sanggup bikin sertifikat," ujar Juju.
Baca juga: Kepastian Hukum dan Kemudahan Cari Pinjaman Setelah Mendapat Sertifikat Tanah
Namun, Agustus lalu, Juju dan warga lainnya ditawari program PTSL oleh Ketua RT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.