Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kembali Putusan Bawaslu DKI soal Videotron Kampanye Jokowi-Ma'ruf...

Kompas.com - 27/10/2018, 07:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan terkait adanya videotron kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di jalan-jalan protokol.

Dalam sidang di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018), Bawaslu DKI memutuskan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar Surat Keputusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018.

"Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175," kata Ketua Majelis Sidang Puadi.

Baca juga: Video Kampanye Jokowi-Maruf Tak Ditayangkan di Videotron Tugu Tani

Meski demikian, Bawaslu DKI tidak menjatuhkan sanksi bagi Jokowi-Ma'ruf maupun tim kampanye selaku terlapor karena dinilai tidak terbukti telah memasang videotron itu.

Oleh karena itu, Bawaslu menolak dua petitum (permintaan) pelapor atas nama seorang warga bernama Sahroni yang meminta Bawaslu menegur Jokowi-Ma'ruf dan menginstruksikan pasangan tersebut meminta maaf kepada pasangan calon lainnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami majelis menolak permintaan agar pasangan calon nomor urut 1 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor 2. Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan," ujar Puadi. 

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Kaget dengan Putusan Bawaslu DKI soal Videotron

Dalam putusannya, Bawaslu DKI hanya memerintahkan para pemilik videtron di jalan protokol untuk menurunkan tayangan kampanye Jokowi-Ma'ruf dan tidak lagi menayangkan materi kampanye.

Tanggapan Pelapor dan TKN Jokowi-Ma'ruf

Ditemui setelah sidang, Sahroni selaku pelapor menilai Bawaslu DKI tidak bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, Bawaslu DKI harus bisa mengungkap sosok pemasang videotron itu.

Hingga sidang Jumat kemarin, Bawaslu belum bisa mengungkap pemasang videotron.

Baca juga: Terkait Videotron, Jokowi-Maruf Tidak Melanggar Pidana Pemilu

"Dia sendiri tidak berusaha untuk memanggil pihak-pihak yang berkompeten, buktinya yang dipanggil yang pertama Dinas Kominfo, kan, salah kamar," ujar Sahroni. 

Ia juga mengeluhkan sidang yang ditunda berkali-kali dengan alasan menunggu surat kuasa bagi perwakilan terlapor yang tidak pernah terpenuhi.

"Akhirnya kerjanya tidak maksimal dan (waktunya habis) sehingga tidak dilakukan penggalian kepada pihak terkait lainnya," kata dia. 

Baca juga: Bawaslu Perintahkan Tayangan Kampanye Jokowi-Maruf di Videotron Jalan Protokol Dihentikan

Sementara itu, Direktur Media dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menganggap wajar putusan yang dikeluarkan Bawaslu.

Ia menilai, laporan yang dilayangkan Sahroni didasari emosi tanpa usaha mengkaji benar-tidaknya Jokowi-Ma'ruf memasang videotron tersebut.

"Kami melihatnya, (laporan) itu tidak sesuai dengan syarat formil sama absurd berarti kabur terhadap apa yang dilaporkannya itu. Jadi memang sudah wajar majelis memutuskan seperti ini," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com