JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada penayangan video kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di videotron Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat malam selama 20 menit, videotron hanya menayangkan tiga iklan, yakni iklan Pegadaian, promosi pariwisata Indonesia yang dibuat Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, dan promosi salah satu toko online (e-commerce).
Durasi masing-masing iklan berkisar 2-5 menit.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Kaget dengan Putusan Bawaslu DKI soal Videotron
Pengendara motor dan mobil yang melintas di lokasi tampak kurang antusias melihat iklan yang ditayangkan di videotron itu.
Masyarakat yang beraktivitas di sekitar videotron juga tampak mengabaikan iklan di sana.
Petugas keamanan di Restoran KFC Tugu Tani bernama Syarifuddin mengaku tidak pernah melihat iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di videotron itu.
Baca juga: Terkait Videotron, Jokowi-Maruf Tidak Melanggar Pidana Pemilu
KFC Tugu Tani berada tepat di depan videotron Taman Tugu Tani.
"Saya enggak pernah melihat iklan kampanye apa pun tuh. Saya kan kerja di sini dari jam 15.00 sampai 20.00, tetapi saya kok enggak pernah tahu ada iklan kampanye ya. Di sana (videotron) biasanya cuma iklan Pegadaian atau jual HP," kata Syarifuddin kepada Kompas.com, Jumat
Pendapat yang sama juga diungkapkan Vebri, karyawan Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang gedungnya tepat di samping videotron.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan Tayangan Kampanye Jokowi-Maruf di Videotron Jalan Protokol Dihentikan
Vebri mengaku tidak pernah melihat iklan kampanye capres dan cawapres di videotron itu.
Menurut dia, pemasangan iklan capres dan cawapres seharusnya membuat antusiasme warga meningkat untuk melihatnya.
"Saya kerja Senin sampai Jumat di sini. Saya enggak pernah lihat iklan kampanye apa pun kok," ujar Vebri.
Baca juga: Kubu Jokowi-Maruf Sebut Pemasangan Iklan di Videotron Bukan Inisiatif Timses
Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas dugaan pemasangan tayangan kampanye di sejumlah videotron di jalan-jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
Bawaslu DKI menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang.
Tempat terlarang yang dimaksud adalah ruas-ruas jalan yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Gunung Sahari, dan kawasan di sekitar Monumen Nasional.
Baca juga: Pelapor Nilai Bawaslu DKI Tak Maksimal Tangani Videotron Jokowi-Maruf
Oleh karena itu, Bawaslu DKI Jakarta meminta pemilik videotron di jalan protokol tidak lagi menayangkan kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bawaslu DKI juga meminta DPMPTSP mengingatkan pemilik videotron supaya tidak lagi menayangkan materi kampanye di tempat terlarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.