JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Satu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinilai tidak melanggar pidana pemilu terkait adanya videotron yang menayangkan kampanye mereka di sejumlah jalan protokol.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, pasangan tersebut tidak melanggar pidana pemilu karena tayangan kampanye tidak dimuat di videotron milik pemerintah.
"Yang disampaikan oleh pelopor itu adalah bukan milik pemerintah tapi milik swasta, jadi dugaan pidananya tidak ada," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Puadi mengatakan, hal tersebut terungkap ketika Bawaslu DKI Jakarta memeriksa Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik dalam persidangan Rabu (24/10/2018) lalu.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan Tayangan Kampanye Jokowi-Maruf di Videotron Jalan Protokol Dihentikan
Saat itu, Kepala Seksi Pengelolaan Media Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta Dini Gilang Prasasti menyatakan, dari delapan videotron yang dilaporkan menayangkan kampanye Jokowi-Ma'ruf, tidak ada satu pun yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
"Yang Bapak sampaikan bukan milik Pemprov, tapi pengajuan izinnya melalui Pemprov," kata Dini menjawab pertanyaan seorang anggota majelis.
Baca juga: Pelapor Nilai Bawaslu DKI Tak Maksimal Tangani Videotron Jokowi-Maruf
Puadi memastikan, kasus videotron Jokowi-Ma'ruf dianggap sebatas pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana Pemilu.
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 karena dipasang di jalan protokol.
Baca juga: Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Maruf
Dalam putusannya, Bawaslu DKI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.