Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Videotron, Jokowi-Ma'ruf Tidak Melanggar Pidana Pemilu

Kompas.com - 26/10/2018, 15:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Satu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinilai tidak melanggar pidana pemilu terkait adanya videotron yang menayangkan kampanye mereka di sejumlah jalan protokol.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, pasangan tersebut tidak melanggar pidana pemilu karena tayangan kampanye tidak dimuat di videotron milik pemerintah.

"Yang disampaikan oleh pelopor itu adalah bukan milik pemerintah tapi milik swasta, jadi dugaan pidananya tidak ada," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Puadi mengatakan, hal tersebut terungkap ketika Bawaslu DKI Jakarta memeriksa Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik dalam persidangan Rabu (24/10/2018) lalu.

Baca juga: Bawaslu Perintahkan Tayangan Kampanye Jokowi-Maruf di Videotron Jalan Protokol Dihentikan

Saat itu, Kepala Seksi Pengelolaan Media Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta Dini Gilang Prasasti menyatakan, dari delapan videotron yang dilaporkan menayangkan kampanye Jokowi-Ma'ruf, tidak ada satu pun yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

"Yang Bapak sampaikan bukan milik Pemprov, tapi pengajuan izinnya melalui Pemprov," kata Dini menjawab pertanyaan seorang anggota majelis.

Baca juga: Pelapor Nilai Bawaslu DKI Tak Maksimal Tangani Videotron Jokowi-Maruf

Puadi memastikan, kasus videotron Jokowi-Ma'ruf dianggap sebatas pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana Pemilu.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 karena dipasang di jalan protokol.

Baca juga: Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Maruf

Dalam putusannya, Bawaslu DKI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com