JAKARTA, KOMPAS.com - Sahroni, pelapor kasus videotron Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menilai Bawaslu DKI Jakarta tidak bekerja maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia berpendapat, Bawaslu harus mengungkap adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf. Sementara, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pasangan itu tidak melanggar pidana pemilu.
"Mengusut lebih lanjut terhadap pemasangan yang menggunakan fasilitas kenegaraan. Ya ada di dalam kesimpulan saya ada," kata Sahroni saat dihubungi setelah persidangan, Jumat (26/10/2018).
Sahroni menilai, Bawaslu tidak bisa mengungkap pemasang videotron karena memanggil pihak-pihak yang dinilai tidak berkompeten terkait masalah videotron.
Baca juga: Bawaslu DKI Putuskan Videotron Jokowi-Maruf Langgar Administrasi Pemilu
Ia menambahkan, Bawaslu juga menghabiskan waktu dengan menunda-nunda sidang demi memberi kesempatan bagi pihak terlapor membawa surat kuasa.
"Akhirnya kerjanya tidak maksimal dan (waktunya habis) sehingga tidak dilakukan penggalian kepada pihak terkait lainnya," ujar Sahroni.
Meski begitu, Sahroni mengaku puas karena Bawaslu DKI Jakarta menyatakan tayangan videotron yang memuat kampanye Jokowi-Ma'ruf dinyatakan melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol.
Baca juga: Jokowi-Maruf Tak Terbukti Pasang Videotron di Jalan Protokol
"Kalau puas itu melihat puasnya adalah telah dinyatakan bersalah, dibilang tidak puas karena melihat kewenangan dan peran bawaslu tidak dijalankan," katanya.
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 karena dipasang di jalan protokol.
Dalam putusannya, Bawaslu DKI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, Jokowi-Ma'ruf dianggap tidak melanggar pidana pemilu karena tayangan kampanye ya disiarkan di videotron milik swasta, bukan pemerintah.
Baca juga: Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Maruf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.