Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Nilai Bawaslu DKI Tak Maksimal Tangani Videotron Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 26/10/2018, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sahroni, pelapor kasus videotron Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menilai Bawaslu DKI Jakarta tidak bekerja maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia berpendapat, Bawaslu harus mengungkap adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf. Sementara, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pasangan itu tidak melanggar pidana pemilu.

"Mengusut lebih lanjut terhadap pemasangan yang menggunakan fasilitas kenegaraan. Ya ada di dalam kesimpulan saya ada," kata Sahroni saat dihubungi setelah persidangan, Jumat (26/10/2018).

Sahroni menilai, Bawaslu tidak bisa mengungkap pemasang videotron karena memanggil pihak-pihak yang dinilai tidak berkompeten terkait masalah videotron.

Baca juga: Bawaslu DKI Putuskan Videotron Jokowi-Maruf Langgar Administrasi Pemilu

Ia menambahkan, Bawaslu juga menghabiskan waktu dengan menunda-nunda sidang demi memberi kesempatan bagi pihak terlapor membawa surat kuasa.

"Akhirnya kerjanya tidak maksimal dan (waktunya habis) sehingga tidak dilakukan penggalian kepada pihak terkait lainnya," ujar Sahroni.

Meski begitu, Sahroni mengaku puas karena Bawaslu DKI Jakarta menyatakan tayangan videotron yang memuat kampanye Jokowi-Ma'ruf dinyatakan melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol.

Baca juga: Jokowi-Maruf Tak Terbukti Pasang Videotron di Jalan Protokol

"Kalau puas itu melihat puasnya adalah telah dinyatakan bersalah, dibilang tidak puas karena melihat kewenangan dan peran bawaslu tidak dijalankan," katanya.

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 karena dipasang di jalan protokol.

Dalam putusannya, Bawaslu DKI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, Jokowi-Ma'ruf dianggap tidak melanggar pidana pemilu karena tayangan kampanye ya disiarkan di videotron milik swasta, bukan pemerintah.

Baca juga: Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Maruf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com