JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi program pangan murah untuk buruh bergaji setara upah mininum provinsi (UMP) hingga buruh bergaji 10 persen di atas UMP DKI 2019.
Berdasarkan data dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah, ada enam produk pangan yang disubsidi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta
Pertama yakni daging sapi beku. Harga 1 kilogram daging itu dijual Rp 93.500 di pasaran. Pemprov DKI memberi subsidi Rp 58.500 sehingga buruh bisa membelinya dengan harga Rp 35.000.
Kedua, daging ayam beku. Harga 1 ekor setara 1 kilogram daging ayam disubsidi Rp 32.000. Dengan demikian, buruh bisa membelinya dengan harga Rp 8.000 dari harga pasar Rp 40.000.
Ketiga adalah telur ayam. Pemprov DKI memberikan subsidi Rp 18.000 untuk 15 butir telur ayam setara 1 kilogram. Dari harga pasar Rp 28.000, buruh bisa membelinya dengan harga Rp 10.000.
Yang keempat yakni beras. Untuk 5 kilogram beras premium, Pemprov DKI menyubsidi Rp 32.500. Dengan demikian, buruh bisa membeli 5 kilogram beras itu seharga 30.000 dari harga pasar Rp 62.500.
Kelima yakni ikan kembung beku. Harga pasar 1 kilogram ikan tersebut Rp 38.000. Pemprov DKI memberi subsidi Rp 25.000 sehingga buruh bisa membelinya seharga Rp 13.000.
Terakhir yakni 24 pak susu UHT. Dari harga Rp 70.000, Pemprov DKI memberikan subsidi Rp 40.000. Maka, buruh bisa membelinya seharga Rp 30.000. Namun, susu disubsidi hanya untuk pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Anak-anak buruh bergaji UMP hingga 10 persen di atas UMP akan mendapatkan KJP Plus sehingga bisa membeli susu bersubsidi setiap bulan.
Untuk mendapatkan pangan bersubsidi tersebut, buruh harus memiliki Kartu Pekerja. Pemprov DKI bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan akan mendata buruh-buruh yang bergaji UMP hingga 10 persen di atas UMP agar mendapatkan kartu tersebut.
"Program penyediaan pangan dengan biaya murah serta bantuan operasional pendidikan atau KJP Plus bagi putra-putrinya," kata Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).
Selain itu, buruh yang memiliki Kartu Pekerja bisa naik transjakarta gratis.
UMP DKI Jakarta 2019 ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," kata Saefullah.
Dengan demikian UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 yang sebesar Rp 3.648.035.
Besaran kenaikan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.