Adapun pengusaha yang awalnya mengusulkan UMP sebesar 5 persen atau Rp 3,8 juta akhirnya menerima UMP yang sedikit lebih tinggi dari ekspektasi mereka.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pengusaha di DKI Jakarta tidak mengajukan penangguhan UMP.
"Kami sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini dapat dijalankan dan dilaksanakan seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta," ujar Sarman dalam keterangan tertulis.
Baca juga: UMP DKI dalam 5 Tahun, dari Rp 2,7 Juta hingga Rp 3,9 Juta
"Seperti UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," lanjut dia.
Sarman mengatakan, pengusaha saat ini kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah membebani pengusaha.
Namun, ia menilai kondisi ini hanya sementara.
Baca juga: Kadin DKI Harap Pengusaha Tak Ajukan Penangguhan UMP 2019
Menurut Sarman, kebijakan yang disusun pemerintah bakal menguatkan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Harapannya, perekonomian global juga membaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.