JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019. Besaran yang ditetapkan yakni Rp 3.940.973, naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018.
UMP DKI Jakarta yang ditetapkan dari tahun ke tahun memang selalu naik. Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dalam periode 5 tahun terakhir yang dicatat Kompas.com.
Tahun 2015
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
Para buruh saat itu berkeras meminta revisi UMP setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, Ahok menegaskan bahwa upah itu tetap di angka Rp 2,7 juta.
Ahok menyebut inflasi setelah kenaikan harga BBM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar 1,43 persen. Artinya, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap nilai UMP yang telah ditetapkan pada November 2014.
Lagi pula, Ahok menyebut besaran UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta telah mempertimbangkan prediksi inflasi.
Tahun 2016
Pada November 2015, Ahok meneken UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Angka itu naik lebih kurang 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.
Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.
"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung, enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Ahok, 4 November 2015.
Tahun 2017
Ahok meneken UMP DKI 2017 pada 27 Oktober 2016 atau sehari jelang cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.