JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus narkoba kembali menyeret sosok dari dunia hiburan. Kali ini nama pemain sinetron sekaligus mantan pesepak bola Claudio Martinez (38) yang diamankan polisi dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pemain sinetron Tendangan Si Madun tersebut ditangkap aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya kawasan Pondok Kukusan Permai, Jalan KH. Usman, RT 003/RW 014, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/11/2018). Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mengamankan pria berkebangsaan Cile tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 7,96 gram yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, ada pula barang bukti berupa ketas papir dan satu unit handphone.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pemain Sinetron Claudio Martinez
Dari hasil tes urine setelah penangkapan, polisi menyatakan Claudio positif menggunakan narkoba. Namun, kandungan urinenya memberikan dua jenis senyawa narkotika.
"Dia positifnya dua yaitu THC (tetrahydrocannabinol) dan MDMA(methulenedioxy methaphetamine). THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz di halaman kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).
Namun, dalam penangkapannya, polisi tak menemukan barang bukti berupa ekstasi. Hanya ada ganja yang ditemukan dan diakui oleh Claudio.
Pengalaman Claudio dalam menggunakan narkoba jenis ganja bukan kali pertama dilakukan selama hidupnya. Dalam hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan pengakuan bahwa dia telah memakai narkoba sejak masih di negara asalnya, Cile.
Claudio sempat berhenti mengonsumsi narkoba saat melanjutkan kariernya di Indonesia pada 2002. Ia berhenti saat menjadi kiper PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo (Semeru FC).
Kemudian, ia melanjutkan kariernya sebagai pemain sinetron di beberapa tayangan. Namanya belakangan melejit lewat sinetron Tendangan Si Madun.
"Dia kembali pakai (narkoba), alasannya karena masalah keluarga," kata Erick.
Baca juga: Claudio Martinez Pakai Narkoba sejak Masih di Cile
Sementara itu, Claudio masih memiliki izin tinggal di Indonesia hingga 2022. Ia memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia dengan paspor asal negaranya, Cile, selama menetap di sini.
Dalam kasus ini, Claudio mendapatkan pasokan ganja dari jaringan Depok, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli tiga paket ganja seharga Rp 100.000 per paket pada Rabu (31/10/2018).
Adapun dua paket ganja sudah dihabiskan, namun satu paket lagi belum dan kemudian dijadikan barang bukti penangkapan.
Tak perlu waktu lama dari pengungkapan kasus tersebut, polisi langsung mendapatkan pemasok narkoba yang menjual ganja ke Claudio. Pada Jumat malam, polisi menangkap terduga pemasok berinisial AHO.
Baca juga: Claudio Martinez Beli Tiga Paket Ganja dari Jaringan Depok
AHO ditangkap di kawasan Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat.
"(Terduga pemasok) sudah kami amankan, pada Jumat malam lalu," kata Erick, Senin (12/11/2018).
Dari kejadian ini, Claudio diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.