JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, CN (44) dan PI (33) dibekuk polisi di Bekasi, Jawa Barat, 14 Oktober lalu.
Mereka ditangkap karena sering mencuri di kafe dan bar kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya masih mengembangkan pencurian yang dilakukan CN dan PI.
Baca juga: CCTV Bantu Polisi Ungkap Kasus Pencurian Baterai Lampu Jalan Raya di Lamongan
"Modusnya suami istri ini mengincar korban di kafe dan bar dengan mendekati dan mengalihkan perhatian calon korban," kata Andi, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Ia mengatakan, CN dan PI berbagi peran. PI berperan mengalihkan perhatian, sedangkan CN mengambil barang berharga korban.
Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah didalami, pasangan suami istri ini merupakan spesialis pencuri di tempat hiburan malam.
Baca juga: Kasus Pencurian 3 Batang Kayu, Polisi Terus Upayakan Mediasi Perhutani dan Buamin
"Pelaku mencari barang-barang dengan harga ekonomis tinggi seperti i-Phone, mungkin karena pelaku perlu modal masuk ke kafe dan bar tersebut," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menangkap SS (33), penadah barang curian CN dan PI.
"Menurut keterangan SS, barang dijual di bawah harga pasaran. Penadah mengambil untung dengan menjual kembali," ucap Andi.
Baca juga: Antisipasi Pencurian dan Rabies, 100 Anjing di Jaksel Dipasangi Mikrocip
Tersangka SS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, CN dan PI dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.