JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pembentukan panitia khusus (pansus) merupakan hak anggota DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tidak akan mempermasalahkan keputusan DPRD DKI Jakarta membentuk pansus untuk menyelidiki sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang merealokasi penyertaan modal daerah (PMD) tidak terpakai untuk proyek lain.
"Pansus kan haknya Dewan (DPRD DKI), ya silakan saja. Pansus bukan sesuatu yang haram, silakan saja, nanti dijelaskan, ada pertanyaan, dijawab," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Ada BUMD yang Realokasi Anggaran Tanpa Dasar, DPRD DKI Bentuk Pansus
Saefullah mengaku akan melaporkan keputusan DPRD DKI itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya lapor, lapor lah kan beliau Gubernur," kata Saefullah.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya memutuskan membentuk pansus untuk menyelidiki sejumlah BUMD DKI yang merealokasi PMD tidak terpakai atau dana mengendap untuk proyek lain.
Sebab, realokasi itu belum memiliki dasar hukum.
Baca juga: DPRD DKI Usul Ada Pansus Pantau Progres Program DP Rp 0 dan OK OCE
Pembentukan pansus mulanya diusulkan karena BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah merealokasi PMD Rp 650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI.
Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.
Pansus yang dibentuk pimpinan DPRD DKI juga akan menyelidiki semua BUMD yang memiliki PMD tidak terpakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.