"Nah nanti akan ketemu jumlah penumpang yang teridentifikasi. Sekarang sudah 101, ya kita berdoa supaya lebih dari 101 (korban teridentifikasi). Toh kalau nanti seandainya tidak sampai 189 (korban teridentifikasi) berarti yang sisanya itu belum dikirimkan dari kantong tadi. Kantongnya kan 195 (kantong jenazah)," lanjut dia.
Putut menyebutkan, pihaknya segera merekonsiliasi 24 sampel DNA dengan data antemortem dan postmortem agar bisa diidentifikasi.
"Semoga satu hari dua hari yang akan datang, 24 (sampel DNA) ini sudah bisa dicocokkan dengan antemortem. Nah ini kalau sudah dicocokkan dengan antemortem maka semua postmortem sudah dicocokkan," ujar dia.
Baca juga: Identifikasi Korban Lion Air JT 610 di RS Polri Berakhir 23 November
Jika seluruh sampel DNA telah dicocokan, jumlah akhir korban Lion Air JT 610 akan diketahui.
Lisda mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu mengurus surat dan akta kematian jenazah korban yang tidak teridentifikasi.
"Untuk pemecahan masalah ini, Dukcapil sudah memberikan solusi kepada yang tidak teridentifikasi akan diberikan hak-haknya, termasuk dipermudah akta kematian," ujar Lisda.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, akta kematian korban Lion Air JT 61 yang tidak teridentifikasi baru bisa dikeluarkan setelah ada surat pernyataan dari Lion Air.
Baca juga: Berita Populer: Sanksi Lion Air hingga Investor Milenial di Pasar Modal
Pasalnya, identitas korban harus disesuaikan data manifes dan beberapa data dari maskapai tersebut.
"Sesuai Perpres 96 Tahun 2018 dan UU Penerbangan, ketika ada korban yang jenazahnya tidak dapat ditemukan, Dukcapil dapat menerbitkan akta kematian setelah ada surat keterangan kematian dari maskapai," ujar Zudan.
Jika tidak, maka Dinas Dukcapil tidak dapat menerbitkan akta kematian korban.
Baca juga: Teridentifikasi dari Sidik Jari, Jenazah Pegawai Kejati Babel Korban Lion Air Dipulangkan
Hal ini dikarenakan tidak ada data yang menjadi dasar penerbitan akta kematian.
Keluarga korban Lion Air JT 610 meminta pihak Lion Air dan pemerintah membangun monumen atau prasasti mengenang para korban tragedi kecelakaan pesawat tersebut, terutama korban yang tidak ditemukan dan tak teridentifikasi.
"Bagaimana kepada korban-korban yang tidak ditemukan? Apa hanya dikasihkan ini surat kematian? Kami berharap yang tidak ditemukan harus ada dari prasastinya setidaknya begitu dan juga mengingatkan akan tragedi ini," ujar perwakilan keluarga korban, Okto Manurung, di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (16/11/2018).
Okto mengatakan, prasasti ini bisa menjadi pengingat keluarga. Apalagi, untuk keluarga korban yang tak ditemukan sehingga tidak dapat dimakamkan.
Baca juga: Dua Jenazah Korban Lion Air JT 610 Belum Diserahkan ke Keluarga
Kakak Ipar Okto, Martua Sahaka, menjadi korban kecelakaan pesawat tersebut dan belum teridentifikasi.
"Keluarga, anak-anak korban yang masih kecil misalnya pertanyakan bapaknya di mana kan bisa ditunjukkan, misalnya ini kuburannya. Harapan saya bagi yang tidak ditemukan, ada suatu kepastian tempat meninggalnya di mana. Saya yakin keluarga-keluarga lain mengharapkan hal yang sama," kata dia.
Ia berharap, permintaan tersebut bisa ditanggapi semua pihak, terutama Lion Air dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.