JAKARTA, KOMPAS.com - Target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta Utara (Jakut) diprediksi dapat mencapai target senilai Rp 1,472 trilun setelah adanya penghapusan sanksi administrasi pajak.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing menyatakan, saat ini pihaknya baru memperoleh 87 persen angka yang ditargetkan.
"(Sebanyak) 87 persen itu sekitar Rp 1 triliun. Optimislah. Kalau semua berjalan baik kita mudah-mudahan dapat (mencapai target)," kata Robert saat razia pajak gabungan di Penjaringan, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Terjaring Razia Pajak Kendaraan, Para Pengendara Mengaku Lupa
Menurut dia, penghapusan sanksi pajak yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 dapat mendorong masyarakat membayar pajaknya.
"Kami berharap dengan adanya ini (penghapusan sanksi) mudah-mudahan ada efek domino ya, efek multiplier. Jadi masyarakat mau bayar, apalagi kami fasilitasi dengan menghapus denda," ujar Robert.
Demi memperoleh target itu, razia pajak akan digencarkan termasuk razia door-to-door di mana para petugas akan mendatangi langsung kediaman para pemilik kendaraan yang pajaknya belum lunas.
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administasi untuk semua kendaraan bermotor pada periode 15 November-15 Desember 2018, termasuk kendaraan mewah. Penghapusan diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk semua tahun tunggakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.