JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar rencananya juga akan dikenakan kepada kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Rencana ini disiapkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang dan lolos tahap pre-qualification.
"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Uji Teknis ERP Jakarta Batal Digelar Besok
Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintasi ruas jalan berbayar.
Namun, Sigit memastikan beleid ini tidak akan berlaku lagi. Sebab Pemprov DKI tengah menyusun perda tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kan kamia mau bikin Perda, sudah masuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)," ujar Sigit.
Baca juga: 14 November, Uji Teknis ERP Jakarta
Dalam penerapannya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. Tarif ini juga akan diatur dalam perda.
"Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," kata Sigit.
Sudah ada tiga perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan ERP.
Baca juga: Penerapan ERP Molor, Ini Penjelasan Anies
Dalam waktu dekat, ketiga perusahaan ini akan mengikuti PoC (proof of concept) atau evaluasi teknis dari konsep yang ditawarkan.
Uji teknis akan dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.