Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakut

Kompas.com - 23/11/2018, 07:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan hasil akhir kasus calon anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Perindo David H Rahardja, Kamis (22/11/2018) kemarin.

David mesti mengikuti proses persidangan setelah kedapatan membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9/2018) lalu.

Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Hukuman Percobaan Caleg Perindo

Berikut ini poin-poin penting dari persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Taufan Mandala, Kamis siang kemarin.

Divonis Bersalah

Majelis hakim menilai David terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Jakarta Utara.

Taufan menyatakan, David telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Divonis Percobaan, Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Mengaku Salah

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaannya," kata Taufan dalam sidang.

Hukuman Percobaan

David divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.

"Dengan ketentuan pidana penjara tersebut, tidak perlu dijalani selama 10 bulan terdakwa tidak menjalani kesalahan yang sama," ujar Taufan.

Baca juga: Caleg Perindo yang Bagi-bagi Sembako di Jakut Dihukum Percobaan

Dengan demikian, David terbebas dari kurungan penjara selama tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun kurungan penjara.

Akui Kesalahan

David mengaku puas dan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepadanya.

David mengatakan, putusan majelis hakim tersebut menjadi pelajaran baginya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menerima keputusan tersebut karena memang ada kesalahan yaitu tidak memberi tahu, administrasi lah. Tetapi, saya sudah berjanji tidak akan mengulangi," kata David setelah persidangan

Jaksa Pikir-pikir

Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding.

"Di Gakkumdu itu ada tiga unsur ada Bawaslu, ada Polisi, ada Jaksa. Nah kami nanti akan membahas secara lebih dalam lagi, tapi yang jelas jaksa hari ini mengatakan masih pikir-pikir," kata Benny setelah sidang.

Jaksa mempunyai waktu tiga hari kerja hingga Selasa pekan depan untuk memutuskan akan melayangkan banding atau tidak.

Pelajaran bagi Caleg Lain

Benny menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada David merupakan pelajaran bagi calon legislatif lain untuk tidak melakukan politik uang selama kampanye.

Baca juga: Bagikan Minyak Goreng di Jakut, Caleg Perindo Dituntut 1 Tahun Penjara

"Kasus ini menjadi pelajaran kita bersama ya bahwa politik uang itu memang menjadi pelanggaran yang berat. Artinya ini juga menjadi musuh bersama menjadi sebuah kejahatan demokrasi," kata Benny setelah sidang.

Benny juga mengingatkan para caleg untuk selalu menaati peraturan yang ada serta menghindari politik uang, politisasi SARA, dan hoaks yang kerap muncul pada masa kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com