"Misalnya nanti ada kiriman temuan baru dari nelayan misalnya, nelayan datang bawa, ini ya kami periksa. Tapi enggak dalam operasi ini, langsung diperiksa di kamar jenazah nanti sampelnya langsung dikirim ke laboratorium DNA," kata dia.
"Pokoknya semua sampel yang diterima akan kami periksa, nanti dikirim juga sampel DNA-nya," tandas Lisda.
Pihak Lion Air memastikan ahli waris 64 penumpang pesawat JT 610 registrasi PK LQP yang belum ditemukan dan belum teridentifikasi akan tetap mendapat asuransi. Setiap ahli waris akan mendapat asuransi Rp 1,3 miliar.
"Kami pastikan (ahli waris) penumpang yang tidak teridentifikasi juga akan dapat hak sesuai perundangan," tutur Daniel Putut.
Menurut Daniel, Lion Air akan menyampaikan data 64 penumpang yang belum teridentifikasi tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Polisi Korban Lion Air JT 610 Tiba di Pangkal Pinang
Selanjutnya, data tersebut akan dipastikan sesuai tempat tinggal dan keluarga penumpang.
Hal ini bertujuan agar uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan kepada ahli waris atau pihak keluarga yang benar-benar berhak menerima.
Lion Air akan menyerahkan uang pertanggungan asuransi kepada ahli waris penumpang korban jatuhnya pesawat JT 610 registrasi PK LQP pada Selasa (27/11/2018).
Setiap ahli waris penumpang akan mendapat Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Jenazah WN Italia yang Jadi Korban Lion Air Akan Dikremasi di Indonesia
"Selasa depan, kami akan serahkan asuransi seusai peraturan menteri. Waktunya akan kami sampaikan pada rekan media juga agar diketahui keluarga penumpang," ujar Daniel.
Menurut Daniel, total dana yang akan dikeluarkan Lion Air sebesar Rp 245 miliar untuk asuransi kepada keluarga penumpang pesawat yang menjadi korban kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.