JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi terkait laporan 64 Hakim Mahkamah Agung tentang kasus dugaan pencemaran nama baik, hari ini, Rabu (28/11/2018).
"Ya benar (memanggil Farid hari ini)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Argo mengatakan, pemanggilan Farid ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan 64 Hakim MA Diminta Distop
Panggilan ini adalah yang kedua kalinya dilayangkan oleh penyidik. Pada pemanggilan pertama, Mahmud Irsad Lubis selaku kuasa hukum Farid mewakili kliennya tersebut memenuhi panggilan polisi.
Berdasarkan surat panggilan saksi ke II Nomor S.Pgl/10934/XI/2018/Ditreskrimum, Farid akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Mahmud memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi hari ini.
"Ya betul, kami akan datang dengan perlawanan," ujar Mahmud ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 hakim MA terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA pada Senin (17/9/2018) lalu telah naik tahap penyidikan.
Baca juga: Laporan 64 Hakim MA terhadap Jubir KY Naik Tahap Penyidikan
Adapun laporan ini dibuat setelah Farid menanggapi digelarnya turnamen tersebut yang kemudian dimuat di Harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Saat membuat laporan polisi, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, turnamen tenis yang digelar di Denpasar, Bali tersebut diselenggarakan dengan biaya dari PTWP tingkat pusat yang melalui pengumpulan iuran masing-masing anggota tiap bulannya.
Dalam keterangannya, Suhadi menyebutkan nama Farid Wajdi sebagai pihak terlapor. Ia menyebut Farid telah menuduh MA melakukan pungli melalui keterangannya di Harian Kompas.
Namun hal ini dibantah oleh pihak Farid. Menurut Mahmud, pernyataan Farid dalam wawancara dengan Kompas merupakan bagian dari tugasnya dan sudah sesuai porsinya sebagai seorang Juru Bicara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.