JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan, larangan penggunaan kantong kresek akan disosialisasikan sebelum resmi diterapkan.
Ia tak ingin larangan ini menyulitkan masyarakat.
"Jadi bahasanya Pak Gubernur, kalau pergub sudah dikeluarkan, kami enggak serta merta pergub itu keluar langsung main, tetapi ada masanya, misalkan enam bulan untuk mengedukasi ini dulu," kata Isnawa kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Penggunaan Kantong Plastik di Toko Ritel Harus Standar Internasional
Sembari menyusun pergub, Isnawa mengatakan, pihaknya sudah melakukan edukasi ke masyarakat.
Mulai dari pasar hingga sekolah dasar, masyarakat diminta membawa botol minum dan tas belanja sendiri.
"Kami di tiga atau empat bulan kemarin ini menggandeng Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), mengundang pasar-pasar tradisional, retail-retail, sekolah, dan lain-lain. Artinya kami meminta masukan-masukan itu dari mereka," ujarnya.
Baca juga: Soal Kantong Plastik, Ini Kata YLKI
Sebelumnya, Pemprov DKI akan melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Isnawa mengatakan, kebijakan itu diambil mengingat plastik adalah sampah yang paling banyak dan berbahaya.
Karakteristik sampah yang sangat sulit terurai membahayakan kesehatan apabila tercemar.
Baca juga: Aprindo Sesalkan Perda Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik
Isnawa menyampaikan, berdasarkan survei GIDKP, lebih dari 90 persen warga Jakarta setuju mengurangi plastik.
Contohnya dengan upaya pengurangan sedotan plastik yang dilakukan restoran cepat saji. Ia berharap langkah ini diikuti tempat usaha lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.