JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengimbau warga Jakarta yang akan berusia 17 tahun saat Pemilu 2019 untuk segera merekam data e-KTP. Dia juga mengimbau warga yang telah berusia 17 tahun tetapi belum merekam data e-KTP untuk segera melakukan perekaman.
Dengan demikian, mereka bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) berlangsung pada 17 April 2019.
"Segera melakukan perekaman ke kantor kelurahan masing-masing," ujar Dhany saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Jual Blangko E-KTP Karena Motif Ekonomi
Dhany menyampaikan, warga yang baru berusia 17 tahun pada saat pemilu serentak tetap bisa merekam data e-KTP dari sekarang. E-KTP yang bersangkutan baru akan diberikan tepat saat usianya 17 tahun di hari H pencoblosan.
"Bagi yang hari H (pemilu) berusia 17 tahun, dimungkinkan untuk melakukan perekaman di awal, sehingga pada hari H nanti, mereka tinggal mengambil saja KTP-el di kelurahan," kata Dhany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.