Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Juru Parkir Dikeroyok Anggota Geng di Depok

Kompas.com - 17/12/2018, 14:02 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap 15 orang anggota geng Kampung Jabon yang mengeroyok dua orang juru parkir hingga luka berat di Jalan Juanda, Kelurahan Bakti jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, tepatnya di depan Pos Polisi Juanda, Senin (17/12/2018).

Dua juru parkir yang dikeroyok tersebut bernama Ahmad Noval dan Yayat. 

"Saat ini, dua korban tersebut terbaring lemah di Rumah Sakit Fatmawati karena luka bacokan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Polresta Depok, Jalan Margonda, Senin (17/12/2018).

Deddy mengatakan, pengroyokan tersebut bermula dari anggota geng Kampung Jabon yang tidak terima temannya dilukai oleh kelompok juru parkir Juanda yang tergabung dalam geng bernama Sugutamu.

Baca juga: Siang Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

"Jadi, awalnya ada teman mereka yang dilukai oleh geng Sugutamu, kemudian mereka enggak senang, akhirnya mereka balas penyerangan membacok dua juru parkir yang diketahui masuk dalam geng Sugutamu tersebut hingga luka berat," ujar Deddy.

Deddy mengatakan, pelaku dari kelompok geng Kampung Jabon ini memiliki perannya masing-masing.

"Pelaku atas nama Rifki dan Bayu yang membacok dua orang ini, kemudian yang lainnya memukul korban, dan ada juga yang megangin korban," ucap Deddy.

Kepada polisi, Rifki mengakui dirinya menyerang para korban yang merupakan anggota geng Sugutamu atas dasar dendam karena kelompoknya selalu diserang. 

"Iya, jadi geng ini selalu serang kelompok kami, dalam seminggu itu bisa tiga kali penyerangan lah, makanya kami enggak terima, langsung kami buat strategi serang balik ke salah satu anggota mereka," ucap Rifki.

Baca juga: Sebelum Pengeroyokan Anggota TNI, Pemkot Jaktim Klaim Tak Pernah Terima Aduan Parkir Liar

Atas perbuatannya, ke-15 pelaku itu dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang Kekerasan secara Bersama-sama dan Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com