JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polres Metro Jakarta Timur menangkap tujuh tersangka pejudi sabung ayam di Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat lewat jejaring sosial Instagram milik Tim Raimas Backbone.
"Ungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat di sosial media kami dan benar adanya setelah kami lakukan pengecekan," kata Ketua Tim Raimas Backbone Bripka Ambarita, Kamis (20/12/2018).
Baca juga: Sabung Ayam, Mantan Pemain Barcelona Ini Ditangkap Polisi
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua ekor ayam aduan, uang tunai jutaan rupiah, dan beberapa catatan tentang perjudian.
"Sore ini kami melakukan penggerebekan dan berhasil mendapatkan barang bukti ayam aduan, sejumlah uang, dan buku catatan tentang sabung ayam," kata Ambarita.
Ketujuh tersangka beserta barang bukti diamankan polisi.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan di lapangan, para pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur," kata Ambarita.
"Mereka akan dituntut dengan tindak pidana perjudian," tambah dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan