JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah reklame di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat (28/12/2018) pukul 09.00, beberapa reklame dari flyover Slipi hingga Balai Kartini terlihat tidak terpasang iklan dan dipasang tanda penyegelan.
Tanda penyegelan tersebut betuliskan, "Reklame berikut konstruksinya disegel akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame".
Baca juga: Anies Yakin Penertiban Reklame Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah
Sementara itu, tanda penyegelan tidak terlihat di arah sebaliknya.
Salah seorang tukang ojek, Roy, mengatakan, reklame yang disegel tersebut sebelumnya terpasang foto Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany.
"Iya, sudah lama itu foto Tsamara yang ketua PSI itu (terpasang)," kata Roy, di dekat gedung Centennial Tower, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Penebangan Reklame di Jakarta untuk Cegah Korupsi Penerimaan Pajak
Ia mengatakan, reklame dengan foto Tsamara masih terpasang hingga Kamis (27/12/2018).
Pembongkaran reklame dengan foto Tsamara dilakukan pada Kamis pukul 21.30.
"Yang copot gambarnya yang punya reklame," ujarnya.
Baca juga: 43 dari 295 Reklame di DKI yang Melanggar Ditebang
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya tengah giat melakukan penyegelan sejumlah reklame sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame.
"Seluruh reklame di kawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh itu aturannya dilarang," ujar Yani kepada Kompas.com.
Ia menyampaikan hanya reklame dengan LED yang diperbolehkan dipasang di kawasan kendali ketat. Letaknya pun harus menempel atau berada di atas gedung.
Baca juga: Papan Reklame Ambruk, Jalur Gresik-Lamongan Macet 5 Kilometer
Ia mengatakan, kawasan kendali ketat berada di Jalan MT Haryono, Letjen S Parman, Gatot Subroto, Kuningan, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman.
Kawasan kendali ketat merupakan kawasan pemasangan reklame yang dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk, maupun ukurannya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 09.00, masih ada sejumlah reklame yang belum tersegel, terutama yang mengarah ke Slipi.
"Tidak ada tebang pilih di kawasan kendali ketat. Informasikan saja kalau ada (reklame) di kawasan kendali ketat ada yang belum (ditertibkan), silakan informasikan ke kami," ujar Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.