JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing and Communication Manager Green Pramuka Square Didi Suparyanto mengatakan, pihak pengelola menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pembayaran tunggakan pajak reklame kepada 10 tenant di Green Pramuka Square.
Menurut dia, sosialisasi tentang tunggakan pajak reklame adalah hubungan dua arah antara pemerintah daerah DKI Jakarta dan para tenant.
"Kalau dari pihak kita sebenarnya selama ini kerja samanya sudah bagus dengan pihak pemda untuk penertiban pajak reklame, cuma ada beberapa tenant yang relatif bandel," kata Didi di Green Pramuka Square, Rabu (7/11/2018).
"Jadi setiap mau tegur tenant, kita selalu ada untuk menjembatani. Sosialiasi dari kita sebagai pengelola sudah dilakukan, tetapi ketaatan pajak ada pada pihak tenant," ujar dia.
Baca juga: Tunggak Pajak, Mokka Coffee Cabana dan Raa Cha Green Pramuka Square Dipasangi Stiker
Didi pun mendukung kebijakan Pemda DKI untuk menempel stiker tunggakan dan utang pajak daerah pada 10 tenant itu.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan membantu pembayaran tunggakan tersebut.
"Enggak ada kewajiban untuk membayar pajak tenant karena itu tetap menjadi kewajiban mereka. Kita hanya mendukung (penempelan stiker) demi disiplin penertiban bayar pajak," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cempaka Putih memasang stiker tunggakan dan utang pajak reklame di 30 tempat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, salah satunya Green Pramuka Square.
Ada 10 tenant di Green Pramuka Square yang belum membayar pajak, di antaranya Mokka Coffe Cabana, Raa Cha, dan Rapih Barbershop.
Baca juga: Snowbay dan Teater Keong Mas TMII Tunggak Pajak, Ini Rincian Nilainya...
Kepala UPPRD Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan, pemasangan stiker tunggakan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak kepada daerah.
"Ini tergolong pajak papan reklame karena pemasangan reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah DKI," kata Tati.