BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan tarif transpatriot Rp 4.000 per penumpang.
Dalam waktu dekat, tarif tersebut segera diberlakukan.
Penetapan tarif berdasarkan surat keputusan (SK) Kadishub Nomor 551.2/kep/4764-dishub/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tarif Angkutan Umum Massal Bus Trans Patriot.
"Tarif sudah resmi diputuskan sesuai SK Kadishub Rp 4.000 per penumpang," kata Kepala Divisi Transpatriot Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Nirwan Fauzi, Selasa (1/12/2019).
Baca juga: Pemkot Bekasi Upayakan Integrasi Transpatriot dan Transjakarta
Setelah keputusan tarif resmi dikeluarkan, pihaknya segera memberlakukan penarikan tarif penumpang transpatriot.
Namun, pihaknya akan menyosialisasikan kepada penumpang sebelum tarif diberlakukan.
"Kami belum putuskan (pemberlakuan tarif), karena masyarakat sejauh ini kan tahunya gratis. Makanya kami mau ada sosialisasi dulu, bahwa pada tanggal sekian mulai bayar begitu," ujarnya.
Baca juga: Bus Hibah Kemenhub untuk Transpatriot Ditargetkan Beroperasi Pekan Depan
Transpatriot beroperasi melayani trayek Terminal Bekasi-Harapan Indah dan Harapan Indah-Terminal Bekasi. Terdapat sembilan bus yang sudah uji coba operasional sejak 26 November 2018.
Sejak pertama kali uji coba operasional, PDMP masih menggratiskan tarif angkutan umum tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tarif Transpatriot Rp 4 Ribu Perpenumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.