Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Korban, Pemuda Ini Ketahuan Tembak Kaki Sendiri Saat Mabuk

Kompas.com - 07/01/2019, 14:41 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, jajarannya baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan pada 2 Januari 2019.

Kasus itu berawal dari laporan pihak RS Sari Asih Ciledug pada Senin (31/12/2018) yang mendapati pasien luka tembak atas nama Ade Raihan (19).

"Atas informasi dari RS, keterangan dari orangtua korban dan teman-teman korban saat kejadian, kami melakukan pengembangan di TKP awal di Jalan Raya Bintaro," kata Ferdy di depan lobi Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Dua Kasus Penembakan terhadap Aparat TNI dan Polri Jelang Tahun Baru

Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan di TKP dan pemeriksaan terhadap saksi dari para warga, tidak ditemukan adanya perkelahian yang terjadi.

"Dari para warga yang ditanya, warga tidak tahu dan tidak mendengar adanya perkelahian di wilayah tersebut," ujarnya.

Dari pengembangan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa korban penembakan sendiri lah yang membawa senjata api rakitan tersebut.

"Setelah itu kami lakukan penggeledahan juga di rumah korban, dari rumah korban ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan," jelas Ferdy.

Ade Raihan, korban penembakan dirinya sendiri bersama teman-temannya ternyata hanya mengarang cerita adanya penembakan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, Ade menembak dirinya sendiri saat sedang mengkonsumsi minuman keras pada Minggu (30/12/2018) pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bintaro, di depan Apartemen ALTIZ, Pondok Betung, Tangsel.

"Mereka sedang mabuk, saat itu pelaku membawa senjata api rakitan untuk gagah-gagahan, tapi justru menembak kakinya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Dua Kasus Penembakan terhadap Aparat TNI dan Polri Jelang Tahun Baru

Ade Raihan mengaku belajar membuat senjata api secara otodidak melalui internet.

Polres Tangsel mengamankan satu buah proyektil yang didapat dari pelaku, empat buah peluru modifikasi, dan dua buah senjata api rakitan.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com