Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Memanfaatkan Keramaian Pejalan Kaki di JPO untuk Berjualan

Kompas.com - 11/01/2019, 16:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum bukan hanya ditemukan di trotoar dan pinggiran jalan.

Mereka juga memanfaatkan sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jakarta.

Kompas.com mendatangi dua JPO di Jakarta pada Jumat (11/1/2019), yakni JPO Karet yang berada di pusat perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman dan JPO Juanda yang menghubungkan Halte Transjakarta Juanda dan Stasiun Juanda.

Baca juga: Pengoperasian Lift JPO Jelambar Barat Tunggu Kesiapan Petugas Jaga

Ada dua pedagang yang menggelar lapak jualannya di JPO Karet. Satu pedagang menjual tisu, sementara pedagang lainnya menjual makanan.

Mereka nampak sesekali menawarkan makanannya kepada para pejalan kaki saat belum banyak pejalan kaki yang melintas di JPO itu. 

Setidaknya, ada enam pedagang yang berjualan di atas JPO.

Mereka menjual sejumlah barang, di antaranya kaos kaki, tisu, makanan, dan aksesoris telepon genggam.

Bahkan ada pedagang yang membawa serta cucunya untuk berjualan.

Pedagang bernama Astia (56) itu beralasan, tak ada pengasuh yang menjaga cucunya karena orangtuanya juga bekerja sebagai pedagang.

Astia mengaku berjualan tisu dan aksesoris telepon genggam mulai pukul 12.00 hingga 22.00 WIB.

"Enggak ada yang jagain, makanya saya bawa cucu. Bapak Ibunya dagang juga, bantu tetangga begitu. Saya biasanya buka pas sore soalnya kan banyak yang pulang kerja lewat sini. Jadinya ramai," kata Astia. 

Keberadaan pedagang dinilai bersinggungan dengan para pejalan kaki karena JPO hanya dapat dilintasi dua orang secara beriringan, sementara satu lajur telah dipakai menaruh barang-barang milik pedagang. 

Selain menyita fasilitas publik, pejalan kaki yang mampir untuk membeli atau sekadar melihat barang dagangan juga membuat pergerakan para pejalan kaki lainnya tersendat.

Baca juga: JPO di Berbagai Negara dengan Desain Unik, Salah Satunya di GBK

Menurut Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, para pedagang dilarang untuk berjualan di JPO.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Adapun Pasal 25 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com