"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah.
Baca juga: Anies Baswedan Tak Melanggar Saat Hadiri Acara Gerindra di Sentul, Ini Alasannya
Kritik Bawaslu
Saat ditanyakan terkait hasil keputusan Bawaslu, Anies mengkritik kinerja Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tetapi kalau kita merespon pada setiap laporan tanpa memikirkan substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh," kata Anies.
Anies meminta Bawaslu belajar dari kasus pose dua jari yang ia alami.
Baca juga: Diputus Tak Bersalah oleh Bawaslu, Anies Bicara soal Akal Sehat
Anies mengungkapkan saat diperiksa Bawaslu, dirinya sempat menyatakan agar Bawaslu menggunakan akal sehat dalam menghadapi setiap laporan maupun kasus.
Meski demikian, Anies berterima kasih atas keputusan tersebut.
"Dari saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.