JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung. Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Anies dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada 17 Desember 2018.
Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca juga: Anies Baswedan Terbukti Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana
Terakait laporan itu, Anies tidak mau banyak berkomentar.
Menurut Anies, hal tersebut seharusnya tidak menjadi fokus pembicaraan pada masa kampanye Pemilihan Presiden 2019.
"Hal-hal seperti ini sebenarnya tidak perlu menjadi fokus percakapan, tetapi ini sekarang malah jadi fokus percakapan, harusnya enggak usah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Tidak terbukti bersalah
Bawaslu bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Sebenarnya, kasus ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Namun proses pemeriksaannya dilakukan di Jakarta untuk memudahkan mobilitas Anies.
Baca juga: Komentar Anies soal Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Gerindra
Melalui rapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakkumdu), hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan Anies.
Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
Berdasarkan penyelidikan, Anies tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 282 dan Pasal 283 juncto 547.
Pasal itu memuat aturan soal larangan kepala daerah membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.
Konferensi Nasional Partai Gerindra bukan kegiatan kampanye. Saat menghadiri acara tersebut, Anies memang tidak menyerahkan surat cuti, melainkan surat pemberitahuan. Surat itu disampaikan Anies ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah.
Baca juga: Anies Baswedan Tak Melanggar Saat Hadiri Acara Gerindra di Sentul, Ini Alasannya
Kritik Bawaslu
Saat ditanyakan terkait hasil keputusan Bawaslu, Anies mengkritik kinerja Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tetapi kalau kita merespon pada setiap laporan tanpa memikirkan substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh," kata Anies.
Anies meminta Bawaslu belajar dari kasus pose dua jari yang ia alami.
Baca juga: Diputus Tak Bersalah oleh Bawaslu, Anies Bicara soal Akal Sehat
Anies mengungkapkan saat diperiksa Bawaslu, dirinya sempat menyatakan agar Bawaslu menggunakan akal sehat dalam menghadapi setiap laporan maupun kasus.
Meski demikian, Anies berterima kasih atas keputusan tersebut.
"Dari saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.