Bowo menyampaikan, KJP juga digunakan sebagai syarat dalam PPDB. Siswa penerima KJP tidak perlu lagi menggunakan SKTM dalam PPDB.
"Jadi, PPDB-nya melalui KJP," ujar Bowo.
Bowo menyampaikan, salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk membuat KJP adalah SKTM.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penyalahgunaan SKTM dalam PPDB
Karena itu, siswa yang sudah memiliki KJP tidak perlu lagi menggunakan SKTM untuk melanjutkan pendidikannya.
"SKTM dipakai syarat untuk KJP. Jadi, entrinya itu KJP untuk anak yang sekolah," kata dia.
Tak ada penyalahgunaan
Bowo memastikan tidak ada penyalahgunaan SKTM dalam PPDB. Sebab, anak yang berhak mendapatkan SKTM untuk masuk sekolah sudah didata masing-masing kelurahan.
"Enggak (ada penyalahgunaan), kalau DKI Jakarta udah terfilter kok," ucapnya.
Pihak kelurahan mulanya mendata anak-anak yang tidak sekolah di kelurahannya. Data itu kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.
"Sebelumnya (kelurahan) sudah mendata anak tidak sekolah dari kelurahan ini, kelurahan ini, sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan, sehingga nanti tinggal kami kroscek," ujar Bowo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan