"Untuk korban juga baru menikah sekitar 7 bulan, istrinya juga sudah datang (mengambil jenazah) bersama keluarga dari korban," ujar Siswo.
Baca juga: Polisi: Pria Tewas Tergilas Mesin di Bekasi Diduga karena Mengantuk
Jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Blora.
Sebelumnya, jenazah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk diperiksa. Kini, jenazah sudah dikuburkan di Blora, Jawa Tengah.
"Iya baru punya anak satu di Jawa, orangnya baik, teman-teman kerjanya juga pada kaget pas kejadian," kata Eko, warga sekitar tempat penggilingan limbah plastik itu.
Siswo menjelaskan, tidak ada unsur bunuh diri dari kejadian tersebut. Korban diduga mengantuk saat bekerja sehingga menyebabkan dirinya terpeleset masuk ke dalam mesin.
"Kata temannya korban sering begadang jadi mungkin ngantuk terus terpeleset masuk ke mesin," ujar Siswo.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, saat peristiwa itu tak ada teriakan yang didengar saksi karena suara mesin yang bising.
"Kalau kemungkinan tangan dulu karena pada saat kerja kan dia masukkan tangannya ke mesin itu, mungkin terseret dan langsung ke kepala. Enggak ada teriakan karena mesinnya terlalu bising," tutur Siswo.
Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pemilik tempat penggilingan berinisial AM.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Mesin Penggiling yang Tewaskan Sariman Bisa Dipidana
AM pun bisa dijadikan tersangka karena tempat penggilingan miliknya tidak memiliki standar keselamatan kerja yang baik.
"Kami kembangkan apakah nanti masuk ke tersangka atau tidak. Kami bisa kenakan pasal kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati. Itu Pasal 359 KUHP itu ancaman hukumannya 5 tahun," kata Siswo.
Kondisi AM saat ini masih syok dan sedih karena peristiwa itu. Meski begitu, polisi akan tetap memeriksa pemilik tempat penggilingan tersebut.
"Sekarang kami memeriksa pemilik, kami dalami apakah (pabrik) legal atau ilegal. Tapi dugaan sementara ini tidak ada izinnya. Standar ketenagakerjaan juga tidak ada. Kami akan dalami, kemungkinan pemilik bisa kami jadikan tersangka," tutur Siswo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.