"Kata temannya korban sering begadang jadi mungkin ngantuk terus terpeleset masuk ke mesin," ujar Siswo.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, saat peristiwa itu tak ada teriakan yang didengar saksi karena suara mesin yang bising.
"Kalau kemungkinan tangan dulu karena pada saat kerja kan dia masukkan tangannya ke mesin itu, mungkin terseret dan langsung ke kepala. Enggak ada teriakan karena mesinnya terlalu bising," tutur Siswo.
Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pemilik tempat penggilingan berinisial AM.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Mesin Penggiling yang Tewaskan Sariman Bisa Dipidana
AM pun bisa dijadikan tersangka karena tempat penggilingan miliknya tidak memiliki standar keselamatan kerja yang baik.
"Kami kembangkan apakah nanti masuk ke tersangka atau tidak. Kami bisa kenakan pasal kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati. Itu Pasal 359 KUHP itu ancaman hukumannya 5 tahun," kata Siswo.
Kondisi AM saat ini masih syok dan sedih karena peristiwa itu. Meski begitu, polisi akan tetap memeriksa pemilik tempat penggilingan tersebut.
"Sekarang kami memeriksa pemilik, kami dalami apakah (pabrik) legal atau ilegal. Tapi dugaan sementara ini tidak ada izinnya. Standar ketenagakerjaan juga tidak ada. Kami akan dalami, kemungkinan pemilik bisa kami jadikan tersangka," tutur Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.